Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu di Gang Perumahan Desa Blaru Pati

By: Andika Setya Chrisanto

Korandiva – .– Sat Resnarkoba Polresta Pati berhasil mengungkap peredaran jenis sabu di Gang Masuk , Desa Blaru, Kecamatan Pati, .

Pengungkapan tersebut membuahkan penangkapan tiga , yaitu AS alias Jadem (46), warga  Pati; AM alias Bulu (35), warga Koripandriyo Gabus Pati; dan SL alias Tuyul (41), warga Desa Winong Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi di sepanjang Jalur Lingkar Lama Desa Blaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif pada Minggu (19/1/25). “Ketika menyelidiki, kami mencurigai dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Agus.

Baca Juga:  Warga Perumnas Karang Jati - Blora, Rayakan HUT RI ke-76 dengan Pesta Kebun

Petugas kemudian menangkap dan menggeledah kedua pria tersebut, yang kedapatan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam klip plastik bening dan disembunyikan di potongan sedotan hitam.

Dari penggeledahan ini, ditemukan petunjuk berupa percakapan WhatsApp. Kedua pelaku mengakui sabu tersebut dipesan dari rekannya, SL alias Tuyul, dengan harga Rp600 ribu untuk konsumsi bersama.

Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap SL di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso. Setelah diinterogasi, SL mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa narkotika tersebut dipesan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

dan ketiga pelaku kini diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Agus. (*)

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Jati-Blora Gelar Pengajian Akbar