Mutasi ADM Perhutani Blora Saat Kasus Illegal Logging Diselidiki, MPKN: Jangan Jadi Jalan Hindari Proses Hukum

Korandiva-BLORA.- Kebijakan mutasi jabatan di tubuh Perum Perhutani memicu sorotan tajam. Di tengah penyelidikan dugaan pembalakan liar masif oleh Polres Blora, Administratur (ADM) KPH Blora, Yeni Ernaningsih, justru dipindah ke KPH Cepu. Pergeseran ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Lembaga Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) menilai mutasi tersebut rawan menimbulkan kesan adanya upaya menjauhkan pejabat terkait dari pusaran perkara hukum yang sedang berjalan.

Kasus dugaan illegal logging itu sendiri telah dilaporkan MPKN ke Polres Blora sejak Minggu (8/3/2026). Laporan tersebut menyeret sejumlah petinggi lokal Perhutani atas dugaan pembiaran hingga manipulasi data hasil hutan.
Ketua MPKN, Mohammad Fuad Mushofa, mempertanyakan alasan mutasi dilakukan saat situasi hukum justru memanas.

“Banyak persoalan hukum sedang berjalan di Perhutani Blora, kenapa justru sekarang ada pergeseran posisi?” ujar Fuad, Jumat (8/5).
Fuad khawatir mutasi itu menjadi celah untuk mengaburkan proses penyidikan.
“Jangan sampai mutasi ini menjadi modus untuk menghindarkan ADM Blora dari persoalan hukum yang sedang diproses Polres Blora,” tegasnya.

MPKN sebelumnya mengungkap dugaan modus penurunan target hasil tebangan (down grade) secara sengaja untuk menutupi selisih kayu negara yang keluar secara ilegal. Praktik tersebut diduga melibatkan kepentingan oknum tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Dalam laporannya, MPKN juga menyinggung Pasal 105 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pasal itu mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pejabat yang sengaja melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan di wilayah tugasnya.

Kadivre Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi, membantah mutasi berkaitan dengan perkara hukum. Menurutnya, perpindahan jabatan tersebut murni bagian dari mekanisme organisasi.
“Perpindahan itu hal biasa untuk tour of duty, bukan karena pertimbangan lain,” kata Asep, Sabtu (9/5).

Meski begitu, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kecurigaan publik. Aktivis menilai perpindahan pejabat di tengah proses penyidikan dapat mempersulit pendalaman perkara, terutama terkait akses informasi dan pengamanan barang bukti.

Selain dugaan illegal logging, isu pekerja berupah di bawah UMR yang disebut ditutup dengan pemberian kayu negara secara ilegal juga didesak segera dibuktikan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, memastikan penyelidikan tetap berjalan tanpa terpengaruh dinamika internal Perhutani.

“Semua penanganan tetap berproses. Nanti kita cek perkembangannya,” ujarnya singkat.
MPKN mendesak polisi bergerak cepat sebelum bukti di lapangan hilang atau dimanipulasi pasca pergantian pimpinan di KPH Blora.
“Jangan sampai lambannya penanganan memberi ruang bagi pelaku menghilangkan barang bukti. Penyidik harus segera menetapkan tersangka,” pungkas Fuad. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1066, Terbit Tanggal 27 April 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related