Kepala SD Dilaporkan Aniaya Siswa, Kasus Viral Berujung ke Polisi

by: YUDHA RACHMAWAN

Korandiva-BLORA.— Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Blora. Sriyanto, Kepala SDN 3 Randulawang, resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa sekolah dasar berinisial ARR (13).
Laporan tersebut diajukan Sudarmanto (45), ayah korban, ke Polsek Jati pada Selasa malam (28/4/2026), setelah anaknya diduga menjadi korban kekerasan saat pertandingan bola voli antarsekolah.
Kasus ini sontak memantik perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Di tengah sorotan masyarakat, aparat kepolisian memastikan perkara tersebut kini telah masuk proses penanganan hukum.

Kapolsek Jati AKP Suyadi membenarkan laporan itu dan menyatakan pihaknya telah memeriksa pelapor beserta korban.
“Iya benar, aduan kasusnya sudah kami terima dan kami tangani saat ini,” ujarnya, Rabu (29/4).
Menurutnya, korban juga telah dimintai keterangan dengan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara anak.
“Siswanya juga sudah kami mintai keterangan dengan pendampingan,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora untuk penyelidikan lanjutan.
“Nanti akan kita limpahkan ke Unit PPA Polres Blora. Penyelidikan akan ditindaklanjuti di sana,” tambahnya.

Peristiwa yang berujung laporan polisi itu terjadi usai pertandingan semifinal bola voli dalam rangka peringatan HUT SMPN 1 Doplang yang mempertemukan tim dari SDN 3 Randulawang melawan SDN 4 Doplang.
Pertandingan dimenangkan tim SDN 3 Randulawang. Namun suasana kemenangan berubah ricuh saat sesi jabat tangan antarpemain. Dalam kekacauan itu, Sriyanto diduga memiting ARR, salah satu pemain dari SDN 4 Doplang, yang disebut terlibat keributan.

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami luka di bagian pipi yang diduga akibat cakaran, serta mengeluhkan nyeri di bagian leher.
Insiden ini memunculkan pertanyaan serius soal cara penanganan konflik anak di lingkungan pendidikan. Alih-alih menjadi penengah yang menenangkan situasi, seorang kepala sekolah justru dilaporkan menggunakan tindakan fisik terhadap siswa.

Di sisi lain, Sriyanto membantah tuduhan penganiayaan. Ia mengklaim tindakannya semata-mata untuk melerai siswa yang sedang berkelahi dan tidak memiliki niat menyakiti korban.
“Saya tidak ada niatan untuk menganiaya. Saya hanya berniat melerai keduanya,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui asal luka yang dialami korban.
“Tidak tahu itu luka dari mana, saya tidak sadar. Saya tidak ada niatan melakukan penganiayaan, saya hanya melerai,” tandasnya.

Terlepas dari bantahan tersebut, laporan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan seorang kepala sekolah—figur yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa.
Jika dugaan itu terbukti, maka peristiwa ini bukan sekadar persoalan keributan antar siswa, tetapi menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan yang semestinya paling aman: sekolah.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian konflik di dunia pendidikan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1066, Terbit Tanggal 27 April 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related