Warga Kalitengah Geruduk Jalan Rusak, Bongkar Janji Politik Bupati Blora 2020

Korandiva-BLORA.– Warga Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, turun tangan memperbaiki jalan desa secara swadaya setelah janji politik yang diucapkan saat Pilkada 2020 tak kunjung direalisasikan. Aksi kerja bakti pemadatan jalan ini dilakukan secara gotong royong dengan alat sederhana, menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap janji kampanye yang dianggap diingkari.
Aksi warga ini dipicu oleh munculnya kembali surat perjanjian kontrak politik dan kontrak sosial antara H. Arif Rohman, M.Si., calon Bupati Blora pada Pilkada 2020 (alamat Jl. Pemuda No. 12, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora) sebagai pihak pertama, dan Sudaryanto, tokoh masyarakat Desa Jiken, sebagai pihak kedua.
Dalam surat perjanjian tersebut, pihak kedua berkomitmen untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 di wilayah Dusun Balongan dan Kalitengah dengan target minimal 52% suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai timbal balik, pihak pertama berjanji akan mengaspal jalan desa sepanjang 2,5 kilometer dari Balai Desa Jiken hingga Dusun Kalitengah, serta membangun jalan makadam 1,5 kilometer hingga perempatan Lemah Putih.
Namun, empat tahun berselang, janji itu tak juga terealisasi. Jalan yang dijanjikan kini rusak berat dan menjadi keluhan utama warga. “Dulu dijanjikan aspal kalau menang, tapi sampai sekarang belum ada apa-apa. Jadi kami kerja bakti sendiri,” ujar salah satu warga Kalitengah.

Warga menilai janji politik tersebut hanya dijadikan alat meraih suara tanpa komitmen nyata terhadap pembangunan di wilayah selatan Blora. Aksi swadaya ini pun menjadi bentuk protes moral terhadap pemimpin daerah yang dinilai abai terhadap kesepakatan politiknya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Blora terkait isi perjanjian politik yang kini kembali disorot publik. (*)



