Korandiva – BLORA.- Ketua Harian LSM Forum Penggerak Transparansi Blora (FPTB), Jimy Galuh Ramadoni melakukan koordinasi dengan Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon, Suwito untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran sebesar 325 juta rupiah dalam kegiatan pembangunan Desa Brumbung pada Tahun 2022-2023.
Menurut laporan, dana yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan tersebut diduga diselewengkan pada masa pemerintahan Kepala Desa Supardi.
Suwito, selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Supardi terkait temuan ini. Bahkan, dua surat koordinasi telah dikirimkan sebagai upaya agar Kades lama tersebut dapat bekerja sama untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran.
Namun, sayangnya, tidak ada respons atau tanggapan dari Supardi. Hal ini menambah kesan adanya kelalaian dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum.
Jimy Galuh Ramadoni dari FPTB menegaskan bahwa temuan ini harus segera disikapi dengan serius oleh pihak berwajib.
“Kami berharap pihak Kecamatan Jepon dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran ini, mengingat besarnya dana yang diduga disalahgunakan dan tidak adanya kerjasama dari pihak Kades lama,” ujar Jimy.
LSM FPTB juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, agar masyarakat dapat memperoleh manfaat maksimal dari dana yang telah dialokasikan untuk pembangunan desa.
Saat ini, FPTB berencana untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mendorong agar penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut jika dugaan penyelewengan terbukti. (*)