Pasca Digerebek Warga: PPK Sambong Diganti, Panwascam Dinonaktifkan

Korandiva-.- Usai digerebek warga lantaran berduaan tengah malam, kini dua adhoc penyelenggara di menerima akibatnya. Satu orang diganti, sementara satunya dinonaktifkan.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan tidak pantas dilakukan penyelenggara dan pengawas Pemilu di wilayah Kecamatan itu. Pasalnya, keduanya kedapatan sedang berduaan di kantor Kecamatan Sambong saat malam hari pukul 01.00. Warga yang curiga pun langsung menggerebek.

Kedua itu yakni Rumiyati yang merupakan anggota Pengawas Kecamatan (). Dan satunya Suratno yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan ().

Divisi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blora Ahmad Mustakim menjelaskan, untuk Suratno usai kejadian itu kemudian mengakui kesalahan. Dan akhirnya mengundurkan diri.

Baca Juga:  156 Mahasiswa Baru Ikuti Persik STTR Cepu Tahun Akademik 2022/2023

Karena sudah ada surat pengunduran yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Blora, maka akhirnya yang bersangkutan diganti. Melalui penggantian antar waktu (PAW).

“Yang bersangkutan PPK Sambong mengundurkan diri, kemudian kami adakan PAW. Penggantinya Ahmad Khoirul,” jelasnya.
Ahmad Khoirul sendiri semula adalah ketua PPS Desa . Dengan dilantiknya yang bersangkutan jadi PPK, maka posisi PPS juga dilakukan PAW. “Jadi kami ada dua penggantian PAW sekaligus. PPK Sambong dan PPS ,” imbuhnya.

Dengan perubahan komposisi tersebut, pihaknya berharap yang bersangkutan segera adaptasi dan menyesuaikan diri. Lantaran pilkada sudah dekat.
“Kami harapkan badan adhoc saling bisa jaga kode etik penyelanggara. Dan segera adaptasi, karena tahapan sebentar lagi. Agar bisa menyesuaikan dengan ritme ada,” tambahnya.

Baca Juga:  Dies Natalis ke-36, STTR Cepu Santuni 36 Anak Yatim Piatu dan 5 Ibu-ibu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Blora Muhammad Mustain menjelaskan Bawaslu sebelumnya juga sudah memanggil Rumiyati dan saksi-saksi.

Dari hasil keterangan tersebut dan kajian tim Bawaslu, yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran berat. Sehingga akhirnya disanksi.

“Dari hasil pleno kami, sepakat untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Rumiyati dinonaktifkan selama 60 hari. Persis dengan sisa masa kerja Panwascam. Meski berkurang satu personil, Bawaslu tak melakukan penambahan anggota.
“Selama penonaktifan kami tidak melakukan PAW. Kinerja akan dihandle anggota Panwascam yang ada,” paparnya. (*)