Korandiva – PATI.- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan penjualan Gas LPG 3 Kg melalui pengecer, efektif mulai 1 Februari 2025.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah diteruskan kepada seluruh pangkalan Gas LPG di Kabupaten Pati, yang jumlahnya mencapai sekitar 1.900 pangkalan.
“Mulai sekarang, pengecer tidak lagi diperbolehkan untuk menjual gas subsidi 3 Kg melalui jalur mereka. Konsumen kini langsung bisa membeli gas melon melalui pangkalan atau agen resmi,” jelas Hadi pada Senin (3/2/2025).
Hadi menambahkan, konsumen yang dimaksud dalam aturan ini adalah rumah tangga, pelaku UMKM, serta petani dan nelayan.
Menanggapi keluhan tentang lokasi yang jauh dari pangkalan, Hadi menyarankan agar pengecer yang berada di daerah tersebut segera mendaftar menjadi sub-agen. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memperoleh rekomendasi dari desa setempat dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pangkalan atau agen harus memastikan bahwa data sub-agen yang didaftarkan sudah akurat, termasuk koordinat lokasi mereka,” tambah Hadi.
Sementara itu, Iwan, salah satu agen gas di Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso, Pati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari dinas untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.
“Mulai tanggal 1 Februari 2025, kami sudah diberitahu oleh dinas untuk tidak lagi menjual gas melon ke pengecer, melainkan langsung ke konsumen, dengan harga Rp 18 ribu per tabung,” ujar Iwan. (*)