Arsip Tag: Pengecer

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer, akan “mematikan” Pengusaha Kecil

Korandiva – JAKARTA.– Keputusan pemerintah melarang penjualan gas LPG tiga kilogram di tingkat pengecer atau warung sejak 1 Februari lalu disebut sebagai kebijakan yang “mematikan pengusaha kecil, menyusahkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil”.

Daripada pelarangan, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemerintah seharusnya mengubah subsidi ‘gas melon’ itu dari sistem terbuka—produknya yang disubsidi—menjadi sistem tertutup yang fokus pada penerima bantuan.

“Kelompok miskin yang berhak sesuai dengan data Kemensos dikasih kartu yang ada barcode-nya,” kata Fahmy.
“Setiap beli, baik di warung sekalipun tanpa harus di agen, kartu itu di-scan dengan HP. Kalau yang tidak punya kartu, maka membeli gas tiga kilogram dengan harga pasar atau harga normal,” tuturnya.

Tiga hari berjalan, larangan penjualan gas melon di warung pengecer telah menuai keresahaan, di kalangan konsumen, penjual eceran, hingga pemilik pangkalan gas. (*)

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Melalui Pengecer di Pati, Efektif Mulai 1 Februari 2025

Korandiva – PATI.- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan penjualan Gas LPG 3 Kg melalui pengecer, efektif mulai 1 Februari 2025.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah diteruskan kepada seluruh pangkalan Gas LPG di Kabupaten Pati, yang jumlahnya mencapai sekitar 1.900 pangkalan.

“Mulai sekarang, pengecer tidak lagi diperbolehkan untuk menjual gas subsidi 3 Kg melalui jalur mereka. Konsumen kini langsung bisa membeli gas melon melalui pangkalan atau agen resmi,” jelas Hadi pada Senin (3/2/2025).

Hadi menambahkan, konsumen yang dimaksud dalam aturan ini adalah rumah tangga, pelaku UMKM, serta petani dan nelayan.

Menanggapi keluhan tentang lokasi yang jauh dari pangkalan, Hadi menyarankan agar pengecer yang berada di daerah tersebut segera mendaftar menjadi sub-agen. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memperoleh rekomendasi dari desa setempat dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pangkalan atau agen harus memastikan bahwa data sub-agen yang didaftarkan sudah akurat, termasuk koordinat lokasi mereka,” tambah Hadi.

Sementara itu, Iwan, salah satu agen gas di Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso, Pati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari dinas untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.

“Mulai tanggal 1 Februari 2025, kami sudah diberitahu oleh dinas untuk tidak lagi menjual gas melon ke pengecer, melainkan langsung ke konsumen, dengan harga Rp 18 ribu per tabung,” ujar Iwan. (*)