Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer, akan “mematikan” Pengusaha Kecil

Korandiva – .– Keputusan pemerintah melarang penjualan gas LPG tiga kilogram di tingkat atau warung sejak 1 Februari lalu disebut sebagai kebijakan yang “mematikan kecil, menyusahkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil”.

Daripada pelarangan, pengamat dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemerintah seharusnya mengubah subsidi ‘gas melon' itu dari sistem terbuka—produknya yang disubsidi—menjadi sistem tertutup yang fokus pada penerima .

“Kelompok miskin yang berhak sesuai dengan data Kemensos dikasih yang ada barcode-nya,” kata Fahmy.
“Setiap beli, baik di warung sekalipun tanpa harus di agen, kartu itu di-scan dengan HP. Kalau yang tidak punya kartu, maka membeli gas tiga kilogram dengan harga atau harga normal,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi: Selama Arus Mudik Lebaran 2022 Tak Ada Penyekatan

Tiga hari berjalan, melon di warung pengecer telah menuai keresahaan, di kalangan konsumen, penjual eceran, hingga pemilik pangkalan gas. (*)