Konflik Berlarut, Petani Desa Pundenrejo Adukan PT Laju Perdana Indah ke DPRD Pati

By: Andika Setya Chrisanto

Korandiva – .– Berdasarkan prinsip kerakyatan dalam hal penyelesaian konflik melawan PT Laju Indah, Senin (20/1/2025) di kantor Desa Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat () menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk segera menerbitkan rekomendasi.

Dalam pertemuan tersebut Komisi B DPRD Kabupaten Pati mengundang PT Laju Perdana Indah beserta dinas terkait. Sementara sekitar 100-an petani Desa Pundenrejo beserta jaringan solidaritas menunggu berada di luar ruangan dengan terus melantunkan dan doa serta membawa dan membentangan poster yang berisi beberapa tuntutan mereka.

“Tuntutan warga salah satunya adalah mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk memberikan rekomendasi supaya tanah segera dikembalikan kepada petani Pundenrejo untuk dikaji oleh (Badan Pertanahan Nasional),” ungkap Abdul Kholiq, tim advokasi petani.

dari awal tuntutan tersebut adalah berawal dari konflik pada tahun 1999 antara petani Desa Pundenrejo dengan PT Laju Perdana Indah. Pada saat itu tanah garapan petani diklaim oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Kerta Blora Berbagi Paket Makanan dan Masker untuk Duafa

Dan di tahun 2020 PT Laju Perdana Indah diduga kuat justru mengirimkan orang tidak dikenal yang didampingi aparat untuk merusak tanaman milik para petani. Selanjutnya eskalasi konflik melalui praktik perusahaan serta perampasan lahan yang dilakukan PT Laju Perdana Indah kembali terjadi tanggal 28-30 September 2024 dan ditengah klaim, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah sudah habis.

Dari hal tersebut, tindakan PT Laju Perdana Indah dianggap melanggar hak atas rasa aman para petani Desa Pundenrejo. Ditambah muncul kuat yang menyebutkan bahwa ratusan orang tidak dikenal yang berupaya melakukan perampasan dan pengrusakan tenaman petani merupakan orang kiriman dari PT Laju Perdana Indah.

Berangkat dari hal tersebut, ketua Komisi B DPRD Kabupaten pati menyatakan sikapnya siap mengawal tersebut dan mendorong PT Laju Perdana Indah untuk tidak lagi mengirimkan orang tidak dikenal atau menggunakan cara-cara yang melanggar hukum lainnya.

Dalam forum tersebut juga disampaikan oleh salah satu wakil rakyat demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, untuk PT Laju Perdana Indah tidak lagi menguasai tanah yang saat ini sedang diperjuangkan oleh para petani Desa Pundenrejo.
“Namun, Komisi B belum dapat megeluarkan rekomendasi mereka masih perlu untuk mengadakan mediasi lanjutan dengan mengundang unsur pemerintah daerah (Pemda),” tambah Abdul.

Baca Juga:  Kumpul di Rumah Mak Nyak, YouTuber Cepu Dibekali Ilmu Jurnalistik

Ditengah belum munculnya rekomendasi, para petani akan melakukan aksi massa dan akan melakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pati Februari mendatang. “Tapi dalam waktu dekat ini warga akan aksi di kantor ,”jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa konflik agraria yang terjadi pada petani Desa Pundenrejo mengakibatkan kemiskinan struktural sehingga klaim PT Laju Perdana Indah atas tanah garapan petani harus dijadikan momentum untuk mengembalikan tanah kepada para petani. Terlebih negara juga harus mampu menjalankan mandat reforma agrarian demi kesejahteraan rakyat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati Komisi B DPRD Kabupaten Pati untuk melanjutkan audiensi karena para petani Desa Pundenrejo akan mengupayakan proses terus berlanjut. (*)