Korandiva-BLORA.- Dampak investasi bodong ini sangat besar. Berdasarkan data yang beredar, sedikitnya 725 warga Blora menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
Gelombang pengaduan mulai berdatangan ke Mapolres Blora pada Jumat (17/4/2026). Sedikitnya 17 korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Salah satu korban, Johan, seorang guru berstatus PPPK di SMA Negeri 1 Blora, mengaku mengalami kerugian hampir Rp 50 juta setelah tergiur ajakan bergabung.
“Saya total setor Rp 49,5 juta. Belum pernah menikmati hasil sama sekali,” ujarnya.
Ia menyebut awalnya percaya karena ada janji keuntungan besar serta promosi yang meyakinkan dari pihak yang memperkenalkan aplikasi itu di Blora.
“Harapan dan omongan yang disampaikan sangat meyakinkan. Ada promo-promo yang menggiurkan, jadi saya ikut saja,” katanya.
Menurut Johan, kecurigaan mulai muncul sejak awal April ketika proses pencairan dana terus tertunda dengan alasan verifikasi. Hingga akhirnya pada 12 April, aplikasi itu tidak lagi bisa diakses sebagaimana mestinya.
“Setelah tanggal 12, saya anggap ini penipuan semua,” tegasnya.
Leader Lokal Berdalih “Sama-sama Korban”
Dalam laporan para korban, nama Diana Christyani disebut sebagai pihak yang mengenalkan dan mengembangkan jaringan Snapboost di Blora. Namun Diana menolak dianggap bertanggung jawab secara hukum.
“Kalau dituntut menurut saya tidak bisa, karena mereka mendaftar dengan sukarela. Saya juga korban,” ujarnya.
Pernyataan itu justru menuai kecaman dari korban. Sebab, banyak warga ikut menanamkan dana setelah diyakinkan secara langsung oleh pihak yang dipercaya sebagai leader lokal.
Kasus ini menjadi tamparan keras, terutama karena investasi bodong ini mampu menyusup ke lingkungan pendidikan dan menyeret tenaga pendidik. Fakta bahwa seorang guru ekonomi turut memperkenalkan skema ilegal kepada siswa menunjukkan lemahnya literasi keuangan sekaligus rendahnya kewaspadaan terhadap investasi ilegal.
Di tengah tekanan ekonomi, janji keuntungan instan memang mudah memikat. Namun kasus Snapboost kembali membuktikan bahwa skema keuntungan tidak masuk akal hanya berujung pada kerugian massal.
Kini ratusan korban menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menutup ruang gerak jaringan investasi ilegal yang terus mencari korban baru. (*)


