BLORA.-
Walaupun sudah diresmikan penggunaannya sejak Tahun 2019, kios-kios di “Blok S” masih banyak yang tutup. Kabarnya, kios-kios Blok S yang sebelumnya dikelola DINDAGKOPUKM Blora itu sejak Tahun 2019 dikelola secara penuh oleh Pemerintah Kecamatan Jepon. Dari total 68 kios yang terbagi dalam 4 blok (utara timur, utara barat dan barat perempatan, serta barat Mapolres) itu masih terdapat puluhan kios yang belum ditempati hingga sekarang.
Komplek perdagangan yang berada di perempatan Seso, dekat Mapolres Blora itu sehari-harinya cenderung sepi karena tidak adanya aktivitas pedagang. Kondisi ini dikeluhkan oleh penghuni kios yang sudah beroperasi karena di Blok S yang memiliki lokasi strategis ini masih sepi.
Diduga, banyaknya kios yang masih tutup dikarenakan biaya sewa yang terlalu mahal. Padahal sesuai Perbub No.49 Tahun 2018, kios dilarang untuk diperjual belikan atau disewakan.
Menurut sebuah sumber, untuk bisa menempati kios di Blok S pedagang harus menghubungi seorang calo berinisial “B” atau negosiasi melalui oknum pegawai DINDAGKOPUKM berinisial “N”.
“Padahal sesuai atuan, kewajiban pedagang hanya bayar retribusi rutin. Uang retribusi kios masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) retribusi pasar masuk ke rekening Pemkab Blora,” ujar sumber itu.
Kiswati, salah satu pemilik kios di Blok S yang sehari-hari berjualan penthol mengeluh karena mahalnya sewa kios yang ditempati. “Bagi saya berat, Mas. Mengontrak kios ini tiga juta satu tahun,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran ternyata banyak kios di Blok S yang diatas namakan 1 orang, padahal kios di Blok S adalah aset Pemkab Blora. Begitu juga adanya kios kosong yang belum ditempati, jika ada pedagang mau menempati harus melakukan negosiasi melalui oknum berinisial “B”.
Oknum DINDAGKOPUKM berinisial “N” ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan menjawab, dan bahkan malah memblokir Whatsap awak media.
Kepada wartawan yang menunjukkan bukti sewa kios, Kabid Pasar Daerah Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Soni Supriyanto menegaskan, bahwa kios tidak diperkenankan untuk disewakan. “Terkait sewa kios di Blok S, benar itu tidak diperkenankan,” ujar Soni, Kamis (9/2/2023)
“Bukti-bukti ini akan kami gunakan untuk memberikan peringatan, bahkan mungkin sanksi secara berjenjang kepada oknum bersangkutan,” pungkasnya. (*)