Ada Dugaan Pungli dalam Pengisian Kios Pasar Ngawen, Ormas PP Akan Lapor ke APH

.-

(PP) MPC bersama Pedagang menuntut transparansi pengisian pedagang di Blok Y Pasar Ngawen, Kabupaten Blora. Rabu (1/2/2023) mereka menggelar audiensi di kantor Pasar Wilayah III tepatnya di Ngawen.

Munaji, Ketua PP MPC Blora menyampaikan, audiensi ini digelar karena ada tidak transparan serta adanya dugaan pungutan liar () dalam pengisian di Blok Y Pasar Ngawen.

“Ada yang meminta dan berjanji memberikan kios, padahal pedagang sudah memberikan sejumlah uang. Hal ini terjadi lagi di Blora. Pokoknya pengisian harus murni, jangan sampe ada muatan manipulasi data apa uang. Kita enggak mau,” ungkap Munaji.

Di hadapan awak media, Munaji juga menyampaikan, pihaknya akan membawa masalah ini ke aparat penegak hukum ().

Baca Juga:  Suap dan Pungli

“Insyaallah, besok Pemuda akan melaporkan masalah ini ke . Biar ada penindakan dari APH,” tandasnya.

Sementara itu Kepala UPTD Pasar Wilayah III (Ngawen, , dan ), Listiyo Utomo mengungkapkan, Total ada 22 kios dan 130 los, serta 2 los untuk kantor dan ruang laktasi. Dan, untuk bisa mengisi kios dan los di Blok Y Pasar Ngawen ini, pedagang harus memenuhi beberapa kriteria.

“Untuk kios pedagang besar yang terdampak langsung pasar Blok Y. Yang jelas yang bersangkutan sudah berjualan di Blok Y. Termasuk yang los juga sama, intinya seperti itu,” ungkap Listiyo Utomo kepada Diva, Rabu (1/2/2023).

Listiyo Utomo menegaskan, pihaknya tetap transparan dan tidak ada permainan dalam pengisian ini.

“Terkait transparansi, kami ada tim. Jadi data nanti akan diverifikasi ke Dindagkop UKM Kabupaten Blora, barulah ke Negeri Blora, sudah termasuk data awal. Kalau kriteria tidak masuk, ya dicoret,” tegasnya.

Baca Juga:  Ide Siapa?

Tak hanya itu, pihak pengelola juga meyakini tidak ada pungli dalam pengisian pedagang di pasar yang selesai direvitalisasi pada Desember 2022 itu.

“Kami sudah komitmen dari awal, tidak ada permainan, jual beli atau pungli se-Rupiah pun untuk penempatan pedagang. Jika nantinya ada pasar yang bermain, itu sudah urusan pribadi. Itu urusannya dengan penegak hukum. Tanggung jawab dengan tindakannya masing-masing,” tambah Listiyo Utomo.

Pasca audiensi dengan ormas PP bersama pedagang, Pengelola akan berkoordinasi dengan Dindagkop UKM Kabupaten Blora.

“Tadi audiensi meminta keputusan. Kami harus berkoordinasi dengan dinas terlebih dahulu. Level kami bukan memutuskan, itu kan ada di dinas,” pungkasnya. (*)