Pemerkosa Bocah Difabel dI Blora, Ayah Kandung Sendiri

.-

akhirnya mengungkap rudapaksa atau yang menimpa bocah berinisial GL (15), hingga hamil sebanyak dua kali. Pelaku ternyata adalah ayah kandung sendiri, S yang berusia 62 tahun.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menerangkan, hasil pemeriksaan sementara pelaku menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu. Perbuatan bejat pelaku yang menyetubuhi anak kandung sendiri, yang juga penyandang disabilitas atau difabel itu sudah dilakukan sejak Maret 2022 lalu.
“Kebetulan di ruang tamu ada tempat tidur, di situ pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” terang Kasat Reskrim Polres Blora.
Penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut membuat ibu kandung korban yang juga istri pelaku merasa terlepas dari tekanan intimidasi yang dilakukan suaminya. Perempuan berinisial R itu sebelumnya merasa tertekan dengan ancaman yang diberikan oleh S selama bertahun-tahun.
Menurut dia, S yang juga ayah kandung korban merupakan pria yang kasar. Dirinya sering kali dibentak-bentak. Bahkan, R diancam akan dibacok apabila menyebarkan informasi bahwa suaminya merupakan pelaku tindakan keji itu.
“Sebenarnya tahu, tapi dibilang jangan sampai diomongkan ke orang-orang. Kalau F (perempuan disabilitas ganda) disayang-sayang, tapi kalau saya dibentak-bentak. Selalu dimarahin. Bahkan diancam akan dibacok juga,” ujar dia.
Dirinya menjelaskan, suaminya bahkan selalu tidur sekamar dengan korban, sedangkan R yang merupakan istri pelaku tidur di ranjang yang ada di ruang tamu. Pelaku juga sering marah-marah tanpa sebab yang jelas.
Sebagai istri, dirinya juga jarang mendapatkan nafkah dari suaminya. Bahkan, uang hasilnya sebagai buruh tani sempat diambil paksa oleh suaminya itu.
“Sekarang saya merasa bebas, enggak disentak-sentak. Pengin makan apa bisa keturutan. Sekarang sudah bisa pegang uang sendiri,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Blora Komisaris Polisi (Kompol) Christian Chrisye Lolowang mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya sendiri, di , , pada Jumat (13/1/2023). Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan ibu korban.
“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan di rumah sendiri, dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Chrisye berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).
Selain mengamankan , aparat kepolisian juga berhasil mengamankan diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby doll warna hijau yang dikenakan saat persetubuhan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Untuk diketahui, seorang perempuan dengan kondisi disabilitas ganda menjadi korban pemerkosaan selama tiga tahun ke belakang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Perempuan asal Kecamatan itu bahkan sudah dua kali melahirkan bayi yang dikandungnya tersebut. (*)

Baca Juga:  Bambang Sulistya: Kejujuran = Barang Langka