Sukisman: Sudah Kami Duga Sebelumnya

Kades Nginggil dan Beganjing Divonis 5 Bulan Penjara

Sukisman: Sudah Diduga

.-
Mengomentari 5 bulan yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Fauzan Hariyadi, SH, MH, Juru Bicara Pemantau Keuangan Negara (), Seno Margo Utomo merasa tidak puas. Menurutnya putusan tersebut terlalu ringan.

“Publik termasuk ribuan Capraga, Pemuda Pancasila dan PKN menganggap persidangan tidak mampu melihat ini sebagai kasus besar,” ujarnya.

Sementara itu Ketua PKN Sukisman melihat peradilan kasus Perades adalah drama . “Dan hal ini sudah kami duga sebelumnya. Bahwa tuntutan ringan yang hanya 6 bulan, maka kami menduga akan diputus dibawahnya atau bahkan diputus percobaan, meski akhirnya divonis kurungan 5 bulan,” tandasnya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK oleh Kades Kentong, Jaksa Hadirkan Enam Orang Calon Perangkat yang Gagal

“Selain itu bahwa kasus pemalsuan dokumen hanyalah sebagai dalam kecurangan tes Perades. Seperti juga kecurangan tes CAT hanyalah modus untuk merekayasa hasil tes perades. Persidangan seharusnya mampu membaca motif dari kecurangan tes Perades ini yaitu adanya jual beli ” ujar Sukisman. (*)