“Ini terkesan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi, maka kami tidak takut dan kami akan melawan,” ujar Brigjen Purn Patar Sihotang SH MH, Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pusat, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (1/9/2022).
***
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Dwi Edy Setyawan melaporkan Seno Margo Utomo ke Polres Blora. Mantan Anggota DPRD Blora itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah serta pelanggaran UU ITE.
Seno Margo Utomo dilaporkan pada Senin (29/8/2022), sesuai surat tanda terima laporan pengaduan bernomor STTLP/213/VIII/2022/Jateng/Res Blora. Menurut Dwi Edy Setyawan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD, apa yang dilakukan Seno Margo Utomo telah merugikan dirinya beserta lembaga pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Blora.
Dwi Edy mengungkapkan, pihaknya merasa difitnah atas statement Seno Margo Utomo dalam pemberitaan di salah satu media.
“Sudah saya laporkan ke Polres. Saya merasa difitnah. Itu berita bohong. Dishare di Group Jaringan Informasi Blora (JIB). Dimuat di koran,” terangnya.
Dia menegaskan, tidak pernah merasa melakukan hal itu. Yaitu ada Kades nego dengan bupati terkait pengisian perangkat. Terus bupati memerintahkan Kades yang bersangkutan untuk koordinasi dengan Kabid PMD bernama Dwi.
“Untuk nantinya, tindak lanjutnya tinggal aparat penegak hukum (APH). Sudah ranahnya APH. Saya merasa itu berita bohong,” imbuhnya.
Dwi Edy mengaku, pihaknya memang sering koordinasi dengan Kades soal pengisian Perades. Sebab itu bidangnya. “Namun, tidak pernah ada bicara soal uang. Itu berita bohong. Memfitnah secara pribadi. Karena sudah menyebut nama,” bebernya.
Seno Margo Utomo ketika dikonfirmasi menanggapinya dengan santai. Menurutnya ini hal biasa dan risiko seorang aktivis anti korupsi.
“Sebelumnya saya sudah sering menerima ancaman. Sifatnya fisik. Seperti diajak berkelahi atau diancam bunuh,” tegasnya di depan awak media. (*)