BLORA.-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Hari Jumat (26/08/2022) mengamankan satu unit truk tangki penganggkut solar Nopol L-9683-UO dengan kapasitas 24000 liter yang diduga bermuatan solar Illegal.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK, MM, MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono, Senin (29/08/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan truk tangki pengangkut Solar ilegal. Saat diamankan truk tersebut habis selesai memindahkan Solar ke truk tangki yang kapasitasnya hanya 6000 liter.
“Untuk truk tangki yang diamankan berkapasitas 24.000 liter,” ungkap Kasat Reskrim sambil menambahkan, bahwa truk tersebut diamankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
“Selain itu ada empat saksi, satu unit tangki, pompa air, selang biru dan kendaraan sebagai BB (barang bukti), jelas Kasat Reskrim. (*)