BLORA.-
Diduga terlibat tindak pidana kepemilikan jenis psikotropika, Mz, warga Semarang, Jumat (26/08/2022) ditangkap Kesatuan Reserse Narkoba Polres Blora di Desa Jagong Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Petugas mengamankan barang bukti berupa sepuluh butir tablet Alprazolam 1mg.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi SIK, MM, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santoso SH membenarkan terjadinya penangkapan tersangka MZ yang merupakan warga Semarang.
Semula berawal dari informasi warga, bahwa akan ada tindak pidana kepemilikan Psikotropika diwilayah Kecamatan Kunduran.
“Berdasarkan laporan tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
“Atas informasi tersebut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ,” ungkapnya. (*)