Pilkades Serentak Di Bojonegoro Belum Memunculkan Optimisme Warga

Kuslan Andi, Ketua LBM Indonesia yang kerap kali mengkritisi kebijakan pemerintah daerah.

BOJONEGORO;
100 hari jelang pemungutan suara Pilkades (Pemilihan ) serentak di Kabupaten Bojonegoro belum terlihat euforia warga, hal itu ditengarai karena belum mampu menyuguhkan sesuatu yang memunculkan optimisme warga pada kemajuan desanya. Warga hanya disuguhi proses lama yang menyuguhkan calon pada kemampuan keuanganya dan bukan kepemimpinannya. Hal tersebut memantik komentar pedas Ketua Lembaga Bangkit Mandiri () Indonesia, Kuslan Andi.

Saat korandiva.co menemui dirumahnya, Desa Bungur Kabupaten Bojonegoro yang bersangkutan sedang zoom meetting bersama dengan koleganya para pegiat desa. “Sebentar ya mas, silahkan duduk dulu,” sapa Kuslan dengan senyumanya, Kamis (14/07/2022). Pria tambun yang sudah lama berkecimpung di dunia pergerakan melalui LSM itu memang selama ini dikenal kritis dalam mengkritisi kebijakan pemerintah daerah.

“Saya lihat hampir disemua desa yang akan menghelat pemilihan kepala desa adem adem saja mas, hal itu menurut saya wujud dari pesimisme warga itu sendiri, dan hasil analisa saya ketemu pada satu jawaban bahwa pemilihan kepala desa hanya menyuguhkan calon dan belum mampu membangkitkan optimisme warga akan kemajuan desa dan peningkatan taraf hidupnya,” ungkap Kuslan dengan mimik serius. Jadi Pilkades ya hanya dimaknai Hadir, Nyoblos, Pulang tanpa disertai harapan memiliki pemimpin yang mampu menyuguhkan perubahan dan kemajuan yang berati,” imbuh pria 43 tahun yang gemar mengkoleksi buku para tokoh dunia itu.

Baca Juga:  Lansia Didesa Tanggir Ikuti Posyandu Pasca Pandemi

Lanjut Kuslan, jika hanya menggugurkan kewajiban atas amanah UU ya tidak banyak yang kita dapat dari proses dan hasilnya. Contohnya, saat pembentukan panitia saja masih dalam kendali petahana, BPD hanya orang tanpa putusan. Itu sudah bukan rahasia umum lagi,” tukasnya. Ayo kita masuk lebih dalam, dan menemukan fakta fakta nya. Atas dasar itulah hingga penasbihan terhadap Pilkades tidak lebih hanya menggugurkan kewajiban enam tahunan tanpa dibarengi ide dan gagasan oleh para pemangku kepentingan yang ada,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *