BOJONEGORO. – Pembangunan jembatan lingkungan penghubung di Dusun Tambakmerak, samping Balai Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021 diduga tidak transparan.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak dipasang papan informasi proyek tersebut. Padahal, pantauan di lapangan pada Senin (26/07/2021), proses pembangunan jembatan sudah hampir selesai.
Kepada wartawan, Kepala Dusun (Kasun) Tambakmerak, Hartono yang juga sebagai Tim Pelaksana (Timlak) proyek mengakui, bahwa papan informasi proyek jembatan memang belum dipasang.
“Iya mas, memang untuk papan informasi proyeknya belum dipasang”, ungkap Hartono.
Sampai saat ini warga desa tidak tahu berapa dana pembangunan jembatan itu. Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Seperti yang tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Tidak salah jika sebagian warga menyebutnya sebagai proyek siluman. Karena tidak ada papan informasi proyek, masyarakat umum tidak bisa mengetahui apakah volume dan ketinggian jembatan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Sementara itu Kepala Desa Tambakmerak ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/07/2021), terkesan menolak memberikan informasi terkait proyek tersebut.
“Saya sedang ada urusan di luar, saudara saya ada yang kecelakaan,” ujarnya melalui telepon. (*)