Ngebet Nikah, 33 Anak di Bawah umur Ajukan Dispensasi ke PA

NGAWI. – Ada fakta menyedihkan tentang kondisi anak di Ngawi. Bahwa pernikahan di bawah umur di bumi Orek-Orek tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Ngawi mencatat setidaknya dalam sebulan terakhir atau pada Januari lalu terdapat 33 permohonan dispensasi nikah. ‘’20 permohonan telah diputus,’’ kata Humas PA Ngawi Ludiansyah, Rabu (10/2).

Sementara, sepanjang tahun lalu mencapai 199. Anak itu naik dibandingkan pada 2019 lalu. Saat itu permohonan dispensasi nikah yang masuk ke lembaganya hanya 65. Alasan warga mengajukan dispensasi nikah didominasi hamil duluan. Selain itu, perubahan aturan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun. ‘’Paling banyak bulan Juli, ada 33 permohonan,’’ ungkapnya. (*)

Baca Juga:  Empat Pasangan Mesum di Tuban, Digrebek Petugas Gabungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *