Arsip Tag: Kepala Dusun

Setelah Mendapat Rekomendasi dari Ombudsman, Ami’ul Khazanah Akhirnya Dilantik sebagai Kepala Dusun

AMI’UL Khazanah akhirnya dilantik sebagai Kepala Dusun (Kadus) Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Blora pada Jumat (11/11/2022). Perjuangannya untuk bisa dilantik sebagai perangkat desa akhirnya menuai hasil setelah mendapat rekomendasi dari Ombudsman Jateng.

“Ia dilantik menggantikan Kadus sebelumnya, Siswanto. Dasar pelantikan, Ombudsman menyatakan keberatan atas pengangkatan Siswanto. Kemudian terjadi pemberhentian atas saudara Siswanto,” ucap Kades Talokwohmojo, Ernawan.

Diketahui sebelumnya, Ami’ul merupakan peserta seleksi calon perangkat desa dengan peringkat tertinggi. Namun satu hari sebelum pelantikan tiba-tiba keputusan berubah. Bukan dirinya yang dilantik sebagai Kadus melainkan Siswanto.

Merasa ada yang tidak wajar, Ami’ul pun melangkah untuk mencari titik terang atas permasalahan tersebut. Dan berdasarkan keputusan Ombudsman, Ami’ul disahkan menjadi Kepala Dusun Temuwoh sesuai dengan hasil riil tes dan regulasi yang berlaku.

“Pelantikan ini tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun dan sudah sesuai dengan regulasi,” imbuh Ernawan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Yayuk Windarti yang hadir dalam kegiatan pelantikan mengucapkan selamat kepada Ami’ul. Ia berharap, Ami’ul bisa segera beradaptasi dan menjalankan tugasnya sebagai kadus.

“Melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung-jawabnya. Loyal pada pimpinan, pada regulasi, diniati mengabdi pada masyarakat untuk mem beri pelayanan yang terbaik,” pesannya.

Tak lupa, Kepala Dusun terlantik Ami’ul Khazanah mengungkap rasa syukurnya lantaran perjuangan panjangnya akhirnya berbuah manis. Saat disinggung soal penundaan pelantikan, ia hanya menjawab persoalannya ialah kendala administratif.

Ia pun berharap kedepan dirinya bisa menjalankan tugas secara maksimal untuk membangun desa kearah yang lebih baik.

“Saya ingin membangun desa ini menjadi lebih baik. Membetulkan apa-apa yang salah, yang salah ya diluruskan supaya benar,” pungkasnya. (*)

Menyusul Ami’ul

SUKSES sering kali dicapai oleh mereka yang tidak tahu bahwa kegagalan tidak bisa dihindari. Seperti halnya Ami’ul Khazanah yang pada Jumat pagi tanggal 11 November 2022 kemarin resmi dilantik menjadi kepala Dusun Temuwoh, Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Padahal dia pernah dilarang untuk bermimpi menjadi seorang kepala dusun, setelah sembilan bulan lalu kepala desa setempat menyatakan Ami’ul “gagal” dalam Computer Assisted Test (CAT) seleksi perangkat desa.

Ami’ul adalah satu dari ratusan calon perangkat desa di Kabupaten Blora yang sempat mendapat predikat gagal, dan Ami’ul adalah satu dari puluhan calon perangkat desa yang berusaha menghapus stempel “gagal” dari penguasa. Karenanya Ami’ul tidak tinggal diam. Protes yang dilakukan tidak hanya di tingkat pemerintahan desa, kecamatan atau kabupaten, nama Ami’ul sudah mengisi buku tamu di lembaga-lembaga hukum tingkat propinsi hingga Jakarta.

Perjuangannya pun tidak sia-sia setelah Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Blora untuk melantik Ami’ul Khazanah sebagai kepala Dusun Temuwoh.

Apakah hanya Ami’ul yang bisa menghapus stempel “gagal”, dan memperoleh haknya untuk dilantik menjadi perangkat desa?
Ada puluhan laporan kecurangan seleksi Perades yang sudah masuk ke Polres Blora, Kejaksaan Negeri, Polda Jateng, Kejati, hingga KPK. Tetapi kalau pelapor hanya diam menunggu nasib, ya jangan pernah bermimpi untuk bisa menyusul Ami’ul.

Seperti halnya kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Nginggil (Kradenan) maupun Kepala Desa Beganjing (Japah). Percuma saja memenjarakan dua orang kepala desa jika pengguna dokumen palsu di dua desa itu masih menduduki kursi perangkat desa. Karena Ami’ul bisa melenggang dalam pelantikan setelah kursi kepala dusun dikosongkan dari perangkat yang menduduki sebelumnya.

Begitu juga jabatan Sekretaris Desa Kentong (Cepu). Pasca mundurnya Herwanto, harusnya calon perangkat desa nomor urut berikutnya dari hasil seleksi CAT segera melangkah, walaupun kepala Dinas PMD Blora sudah menyatakan bahwa pengisian Sekdes Kentong harus melalui proses awal.

Belajar dari perjalanan Ami’ul, ternyata pejabat Ombudsman Jateng lebih bijak dari pada pemimpin dan penguasa di Blora.
Walaupun dua orang kepala desa sudah divonis dan masuk penjara sementara masih ada beberapa kepala desa yang menyandang status tersangka dan menjalani tahanan rumah, persoalan Perades di Blora ibarat api dalam sekam.

Walaupun sudah tak terhitung berapa kali melakukan protes dan demo, ternyata masih terdengar adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi massa (Ormas) yang sedang merencanakan demo besar-besaran di penghujung tahun ini. Hal itu akan mereka lakukan, jika aparat penegak hukum tidak segera menuntaskan laporan-laporan kecurangan perades yang sudah masuk.
***

Kepala Dusun Temuwoh Akan Dijabat oleh Amiul Khasanah

BLORA,-

Bertempat di Sebara Resto, Jl. Seso-Gersi, Jepon, Jumat (29/07/2022), Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah melaksanakan konsiliasi penyelesaian polemik jabatan kepala Dusun Temuwoh Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.

Konsiliasi ini diadakan setelah dua kali Amiul Khasanah menolak menghadiri pelantikan dirinya menjadi Kepala Dusun (Kasun) Desa Talokwohmojo.

Amiul menilai pelantikan yang dijadwalkan tanggal 12 dan 15 Juli 2022 itu tidak memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, Amiul menunggu rekomendasi dari Ombudsman.

Konsiliasi diikuti pihak pelapor dan terlapor serta Ombusmand. Dari unsur pemerintahan Kabupaten Blora diwakili Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas PMD, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD, Camat Ngawen, dan Kepala Desa Talokwohmojo.

“Pertemuan ini yang sifatnya mediasi dua belah pihak, maka kami batasi,” ujar Siti Farida, SH, MH, ketua Ombudsman Jateng kepada korandiva.co, Jumat (29/07/2022).

Ditambahkan oleh Siti Farida, bahwa Ombudsman akan membuat berita acara mediasi dan nantinya bisa dijadikan landasan hukum yang kuat.

Terkait isue money politik dalam seleksi perades di Blora, ketua ombudsman ini mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan KPK.

“Untuk hal ini, kami membuka diri terhadap laporan yang ada,” ungkapnya.

Konsiliasi pada hari itu menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya; Amiul bersedia dilantik oleh Kepala Desa Talokwohmojo menjadi kepala dusun Temuwoh, dan kepala desa Talokwohmojo bersedia melantik Amiul menjadi kepala dusun Temuwoh.

“Perihal hari dan tanggal pelantikan, menunggu kesepakatan kedua pihak,” tambah Siti Farida.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati berharap, setelah dilantik menjadi kepala dusun, Amiul bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik.

Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH. “Secara umum pelantikan Amiul Khasanah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu Camat Ngawen, Drs Supriyono menyatakan siap untuk melakukan pembinaan sesuai dengan tupoksinya.

“Saya akan melakukan pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan Desa Talokwohmojo,” katanya.

Sebagaimana isu bobroknya seleksi perangkat desa di Kabupaten Blora, Amiul Khasanah yang dalam CAT (Computer Assisted Test) mendapatkan peringkat pertama tidak dilantik sebagai kepala dusun.

Sementara peserta lain bernama Siswanto yang dalam seleksi CAT berada pada peringkat ketiga pada Januari 2022 lalu dilantik sebagai kepala dusun Temuwoh Desa Talokwohmojo.(*)

Ide Siapa?

BELUM terjawab pertanyaan masyarakat Blora atas keberanian kepala Desa Talok-wohmojo Kecamatan Ngawen, yang pada 29 Januari 2022 lalu melantik Siswanto alias Wanto sebagai Kepala Dusun (Kadus) Temuwoh. Padahal dari hasil Computer Assisted Test (CAT) di Semarang, Wanto berada pada peringkat 3, sementara peringkat 1 diduduki peserta lain bernama Ami’ul Khasanah.
Melihat sikap kekeh dan wajah tenang Pak Kades dalam menerima komplain warganya yang bernama Ami’ul, juga ketika menghadapi gempuran LSM dan pertanyaan awak media, seolah apa yang disebut ketidaklaziman dalam seleksi hingga pelantikan Perades di Desa Talokwohmojo bukan murni kehendak sang Kades. “Dudu karepe dewe.” Lalu, ide siapa?
Sementara persoalan Perades di Kabupaten Blora masih menghangat karena berbagai pihak menempuh cara masing-masing, mulai dari melapor ke Polisi, Kejaksaan, Ombusdman, hingga BSSN, tiba-tiba Kades Talokwohmojo bikin ulah lagi. Pada tanggal 12 Juli 2022 lalu mengundang Ami’ul Khasanah agar datang ke balai desa untuk dilantik sebagai Kadus Temuwoh.
Bukan gurauan, pada tanggal itu di balai desa setempat benar-benar sudah disiapkan berbagai perlengkapan termasuk kehadiran unsur Forkompincam Kecamatan Ngawen. Namun acara pelantikan pada hari itu gagal karena Ami’ul Khasanah tidak hadir.
Bagaimana andaikan Ami’ul Khasanah hadir dan mau dilan-tik pada hari itu? Padahal Wanto yang sudah mengantongi SK sebagai Kadus kabarnya menolak diberhentikan. Dengan tegas Kades Talokmohwojo, Ernawan menjawab, bahwa SK Siswanto sudah dicabut. Yang bersangkutan sekarang sudah diberhentian sebagai Kepala dusun.
Lalu, apa sebenarnya yang dijadikan dasar hukum oleh Kades Talok dalam pember-hentian Wanto yang sudah di-lantik, dan pengangkatan Ami’ul sebagai Kadus?
Kebijakan Kades Talok ini bisa dibilang gegabah, karena pemberhentian Siswanto tanpa alasan yang kuat, sementara pelantikan Ami’ul Khasanah juga tidak dilampiri dasar hukum yang bisa memayungi. Karena itulah sampai hari ini, Siswanto tidak mau menanda tangani surat pemberhentian dirinya, dan Ami’ul juga tetap menolak untuk dilantik.
Semua pihak tau, bahwa polemik pengangkatan Kadus Temuwoh ini sudah sampai ke meja Ombusdman. Dan, perwakilan dari lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu juga sudah datang ke Blora untuk klarifikasi ke Dinas PMD, Camat Ngawen, maupun Kades Talok. Maka seharusnya keputusan memberhentikan dan melantik Kadus Temuwoh menunggu rekomendasi resmi dari Om-busdman. Sehingga Siswanto paham apa alasan dirinya diberhentikan, dan juga Ami’ul tau dasar pertimbangan dirinya diangkat menjadi Kadus Temuwoh.
Melihat sikap kekeh dan wajah tenang Pak Kades dalam mempersiapkan pelantikan Ami’ul pada hari Selasa, dan memutuskan untuk menunda pelantikan Ami’ul pada Jumat hari berikutnya, seolah langkah nekat dan gegabah ini bukan murni kehendak sang Kades. “Dudu karepe dewe.” Lalu ide siapa? ***

Menolak Dilantik sebagai Kepala Dusun, Amiul Datangi Dinas PMD Blora

Blora, Diva.-

Ami’ul Khasanah, calon perangkat desa gagal Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora pada tanggal 7 Juli 2022 menerima surat undangan dari kepala desa setempat untuk dilantik sebagai Kepala Dusun Temuwoh pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022.
Mendapati surat seperti itu, Ami’ul merasa heran karena sepengetahuannya, jabatan Kepala Dusun Temuwoh sudah dijabat oleh Muhammad Try Siswanto yang dilantik pada Januari 2022.
Pelantikan Perades pada waktu itu sempat menuai protes, karena dalam seleksi Perades Ami’ul mendapat nilai tertinggi sementara Siswanto yang dilantik menduduki peringkat ke-3 dalam seleksi tersebut.
Merasa ada yang tidak beres dengan undangan pelantikan dirinya, Ami’ul dengan didampingi Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), Senin (11/07/2022) mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora.

“Kedatangan saya ke PMD untuk menanyakan ada dan tidaknya surat rekomendasi dari Ombudsman terkait pemberhentian Muhammad Try Siswanto dan pelantikan diri saya sebagai perangkat desa Talokwohmojo,” ucap Ami’ul.
Kabar yang didapat wartawan, Muhammad Try Siswanto sendiri sampai hari ini juga tidak mau menandatangani surat pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus)Temuwoh Desa Talokwohmojo.
Ami’ul keberatan untuk dilantik karena dasarnya tidak jelas, dan juga tidak ada rekomendasi Dari Ombudsman atau PMD. “Oleh sebab itu saya mengajukan sanggahan atas undangan pelantikan terse but. Apalagi dasar hukumnya sangat tidak relevan dan tidak jelas,” ujar Amiul, Senin (11/07/2022). (*)

Kantongi Nilai Skor Paling Tinggi Tapi Gagal Dilantik

BLORA, – Gurat sedih tampak dari wajah salah satu peserta tes Perangkat Desa (Perades) Blora, Ami’ul Hasanah beserta kedua orang tua-nya, yang pada Senin (31/1) lalu datang tanpa diundang dalam pelantikan Perades se-Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Awalnya Ami’ul Hasanah sempat bahagia, ketika melihat pengumuman di balai desanya, bahwa namanya menempati skor teratas dalam seleksi Kepala Dusun (Kadus). Namun rasa bahagia itu tidak berlangsung lama, sebab selang 3 hari pengumuman tersebut diubah. Posisi teratas sudah digantikan oleh peserta lain bernama Wanto, yang sebelumnya berada di urutan 3.

Pelengseran sepihak membuat Ami terpukul dan kecewa karena panitia atau Kades tidak membe-rikan surat maupun undangan terkait hal tersebut.

“Kabarnya Wanto bikin pengaduan terkait SK pengabdian sebagai operator, pasca pengumuman di balai desa sebelum pelantikan, sehingga skornya bertambah dan menyalip skor saya,” ucap Ami, Senin (31/1) lalu.

Menurut Ami, kabarnya SK Pengabdian tersebut diajukan ke Camat, selanjutnya disetujui oleh Dinas Pemberdayaan Masyara-kat (PMD) selaku pembina selek si Perades.

Ami sempat protes ke Agus selaku panitia desa, dijawab bahwa panitia sudah menyerahkan tanggungjawab kepada Kades sejak skor peserta seleksi diumumkan di balai desa tanggal 25 Januari. Namun ketika ada perubahan tanggal 28, panitia mengaku sudah lepas tanggung jawab dan diserahkan kepada Kades.

Sementara itu, usai pelantikan Perades Talokwohnojo di Kantor Kecamatan Ngawen, baik Wanto maupun Kades langsung kabur dari lokasi menghindari awak media. (*)