Korandiva-BLORA.- Gerak cepat Tim Resmob Polres Blora bersama Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah akhirnya membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga saat hiburan dangdut di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Blora. Tiga terduga pelaku berhasil diringkus setelah diduga menggondol tiga sepeda motor hanya dalam satu malam saat ribuan warga larut menikmati hiburan musik dangdut Romansa pada Kamis malam, 30 April 2026.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Todanan IPTU Suhari mengungkapkan, salah satu korban bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, kehilangan sepeda motor Honda CRF bernopol K-3554-IP setelah diparkir sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan.
“Korban baru sadar motornya hilang saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar IPTU Suhari.
Tak hanya satu kendaraan, polisi menemukan dua motor lain yakni Honda Beat Street dan Honda Scoopy juga raib di lokasi yang sama. Temuan itu langsung memicu penyelidikan intensif karena diduga kuat aksi dilakukan jaringan curanmor profesional.
Tim gabungan akhirnya bergerak memburu pelaku lintas kabupaten. Hasilnya, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, petugas berhasil menciduk terduga pelaku utama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, di kawasan SPBU Margotejo, Pati.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali meringkus dua terduga pelaku lainnya, yakni Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, dan Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Pati.
Polisi menyebut Muhammad Sofii diduga berperan sebagai eksekutor utama sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Surikan bertugas mengawasi situasi di lokasi sasaran, sementara Muhsin membantu melangsir kendaraan curian.
“Para pelaku mengakui telah beraksi di 10 TKP di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah,” ungkap IPTU Suhari.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut tercatat beraksi di tiga lokasi wilayah Blora, tiga lokasi di Rembang, serta masing-masing satu lokasi di Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan.
Polisi menduga sindikat ini sengaja membidik lokasi hiburan dan keramaian dengan pengawasan parkir minim untuk melancarkan aksinya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, kunci kendaraan korban, tiga buah kunci letter T, gerinda listrik, mobil pikap yang diduga dipakai menjual motor curian, hingga telepon genggam hasil pembelian dari uang kejahatan.
Kini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)


