Arsip Tag: Honorarium

Diperiksa di Kejaksaan, Sukisman Sampaikan Bukti Realisasi Honorarium yang Sudah Ditandatangani Sekretaris DPRD Blora

BLORA.-

Sukisman ketua PKN Blora, Selasa (4/4/2023) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora. Sukisman diperiksa Kasie Intel Kejari Blora, Djatmiko dalam kapasitas sebagai pelapor kasus dugaan korupsi honorarium DPRD Blora.
“Hari ini saya datang ke kejaksaan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor,” jelas Sukisman.
Selama dua jam lebih, Sukisman sejak sekitar jam 10 menjalani pemeriksaan di ruang kerja kasie Intel Kejari Blora. Keluar dari ruang pemeriksaan, Sukisman langsung menemui awak media yang sudah menunggu dari pagi.
Didampingi Jubir PKN Seno Margo, di depan jurnalis Sukiman menyampaikan hasil pemberian keterangan atas laporannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pertengahan Februari lalu.
“Saya menjawab beberapa pertanyaan dan memberikan beberapa keterangan seputar pokok laporan saya terkait dugaan kasus Honor Narsum DPRD Blora,” papar Sukisman.
Menurut Sukisman, ada 3 dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut antara lain dugaan pelanggaran regulasi, yaitu melanggar Perpres 33 tahun 2020. Kemudian dugaan kegiatan fiktif, karena pada Tahun 2021 status Blora masih PPKM akibat wabah Covid. “Selanjutnya dugaan ketidakwajaran. Karena ada temuan, seorang dewan bisa menjadi narsum selama 100 sampai 140 jam dalam sebulan,” tandasnya.
Pada hari itu Sukisman juga menambahkan bukti baru kepada Kasie Intel Kejari Blora, yaitu realisasi anggaran Honor Narsum Tahun 2021. “Bukti ini official, karena sudah diberi cap dan tanda tangan Sekwan” imbuhnya.
Pasca dirinya diperiksa, Sukisman menyampaikan bahwa kejaksaan akan segera memanggil dan meminta keterangan Sekwan.
“Ya setelah ini pihak Sekwan akan dimintai keterangan. Kalau tidak besok ya lusa, pokoknya segera, begitu komitmen Pak Djatmiko kepada saya tadi di dalam” pungkasnya. (*)

Dugaan Korupsi Honorarium DPRD, Kejari Blora Mulai Lakukan Penyelidikan

“Tanggal 30 Maret 2023 kami menerima surat dari Kejaksaan Tinggi, yang intinya meminta kepada kami untuk melakukan puldata dan pulbaket,” ucap Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

***
Anggaran honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora yang sempat menghebohkan publik, kini memasuki proses hukum. Pasalnya, aduan dugaan korupsi anggaran honorarium narasumber DPRD Blora Tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kini sedang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk melakukan pengumpulan data (puldata), serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan tersebut.
Pihaknya mengaku akan segera bergerak cepat memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan honorarium narasumber para wakil rakyat tersebut.
“Jadi kami langsung melapor ke pimpinan. Dan pimpinan langsung bergerak cepat dan Insyaallah dalam waktu dekat kita akan laksanakan pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Menurutnya, proses puldata dan proses pulbaket akan dilaporkan secara bertahap dan berkelanjutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Kepala kejaksaan Negeri Blora juga sudah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan klarifikasi. Karena ini masih sifatnya penyelidikan, jadi kami tidak bisa mengungkapkan seluruhnya,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar.
Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium plus berserta besarannya selama setahun. Sebelumnya juga sempat diberitakan, salah seorang tenaga ahli DPR RI, Seno Margo Utomo mengadukan honorarium narasumber dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, pada 14 Februari 2023 lalu. Dalam surat aduan tersebut, diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini ketidaksesuaian besaran honor dengan standar honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksana-an kegiatan. Pihak yang diadukannya yaitu 45 anggota DPRD Blora periode 2019 – 2024. (*)

Beda OPD..?

RAMAI di jagat maya Blora, debat kusir antara warga masyarakat dengan wakil rakyatnya. Tema perdebatan masih seputar honorarium narasumber anggota dewan yang bisa dikategorikan tidak wajar. Dalam satu tahun seorang anggota DPRD ada yang mendapatkan hingga Rp 500 juta dari kegiatan narasumber. Tak ayal pada Tahun 2021 itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Blora mengeluarkan anggaran hampir Rp 11 milyar.

Di kabupaten lain kegiatan narasumber juga ada tapi kontroversinya nyaris tak terdengar, karena honor yang diberikan kepada anggota dewan masih dalam batas wajar. Contohnya di Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) yang pada tahun ini APBD-nya menembus Rp. 7,4 Triliun, rerata pendapatan anggota dewan dari honor nara-sumber tak lebih dari Rp 20 juta dalam satu tahun.
Ketidak-wajaran dalam penggunaan uang negara yang bisa dikategorikan pemborosan uang rakyat ini akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Januari 2022, dan yang terbaru pada minggu kemarin kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam sebuah grup WhatsApp (WA) yang di dalamnya terdapat diri pelapor dan sebagian terlapor terjadi debat keras hingga keluar kata dan kalimat yang tak santun didengar oleh publik. Hingga, kalimat saling ancampun tak terhindarkan.
Yang menarik dalam perdebatan ini, antara pelapor dan terlapor sepakat menggunakan aturan main yang sama yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar harga satuan regional honorarium, dan bahkan kedua pihak juga memahami betul bahwa honorarium narasumber yang berasal dari satu OPD besarannya Rp 1 juta / jam.
Namun, kedua pihak ada beda persepsi dalam menterjemahkan salah satu pasal dalam Perpres tersebut. Menurut pelapor ada pasal yang menyebut, bila narasumber berasal dari luar OPD diberikan 100 persen sementara narasumber berasal dari satu OPD hanya mendapatkan 50 persen. Maka harusnya yang boleh diterima oleh anggota dewan adalah separoh dari ketentuan yaitu Rp 500 ribu per jam, dan bukan Rp 1 juta per jam.
Sementara pihak terlapor meyakini dirinya tidak salah, karena anggota dewan itu tidak satu OPD dengan Sekretariat DPRD, karenanya mereka berhak menerima honor 100 persen yaitu Rp 1 juta per jam.
Benarkah anggota DPRD tidak satu OPD dengan Sekretariat DPRD? Yang ini nantinya perlu mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan.
Bila terbukti DPRD adalah bagian yang terpisahkan dari Sekretariat DPRD maka konsekwensinya para wakil rakyat wajib mengembalikan separoh dari penghasilan honorarium yang pernah diterimanya. Bisa lebih 5 miliar nantinya uang kembalian yang harus disetor ke Kas Daerah.
Tidak cukup itu, dengan terbuktinya penyimpangan anggaran di salah satu OPD di jajaran Pemkab Blora ini maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus membatalkan penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang pernah diberikan kepada Kabupaten Blora pada Tahun 2021. Penghargaan kala itu disampaikan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Tengah kepada Bupati Blora dan Ketua DPRD Blora secara luring pada tanggal 27 April 2022 di Gedung BPK RI Perwakilan Jateng, Semarang. Yang pada waktu itu ditandai dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan dan penandatanganan berita acara.
***