Diperiksa di Kejaksaan, Sukisman Sampaikan Bukti Realisasi Honorarium yang Sudah Ditandatangani Sekretaris DPRD Blora

.-

Sukisman ketua Blora, Selasa (4/4/2023) memenuhi panggilan Negeri Blora. Sukisman diperiksa Kasie Intel Kejari Blora, Djatmiko dalam kapasitas sebagai pelapor Blora.
“Hari ini saya datang ke kejaksaan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor,” jelas Sukisman.
Selama dua jam lebih, Sukisman sejak sekitar jam 10 menjalani pemeriksaan di ruang kerja kasie Intel Kejari Blora. Keluar dari ruang pemeriksaan, Sukisman langsung menemui awak media yang sudah menunggu dari pagi.
Didampingi Jubir PKN Seno Margo, di depan Sukiman menyampaikan hasil pemberian keterangan atas laporannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pertengahan Februari lalu.
“Saya menjawab beberapa pertanyaan dan memberikan beberapa keterangan seputar pokok laporan saya terkait dugaan ,” papar Sukisman.
Menurut Sukisman, ada 3 dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut antara lain dugaan pelanggaran regulasi, yaitu melanggar Perpres 33 tahun 2020. Kemudian dugaan kegiatan fiktif, karena pada Tahun 2021 Blora masih PPKM akibat wabah Covid. “Selanjutnya dugaan ketidakwajaran. Karena ada temuan, seorang dewan bisa menjadi narsum selama 100 sampai 140 jam dalam sebulan,” tandasnya.
Pada hari itu Sukisman juga menambahkan bukti baru kepada Kasie Intel Kejari Blora, yaitu realisasi Tahun 2021. “Bukti ini official, karena sudah diberi cap dan tanda tangan Sekwan” imbuhnya.
Pasca dirinya diperiksa, Sukisman menyampaikan bahwa kejaksaan akan segera memanggil dan meminta keterangan Sekwan.
“Ya setelah ini pihak Sekwan akan dimintai keterangan. Kalau tidak besok ya lusa, pokoknya segera, begitu komitmen Pak Djatmiko kepada saya tadi di dalam” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Tak Ada Mobil Dinas Baru untuk Bupati dan Wakilnya