Beranda blog Halaman 117

Pisah Sambut, Iptu Joko Sulistya Jabat Kapolsek Todanan yang Baru

0

BLORA,-

Bertempat di halaman Mapolsek, Sabtu 28 Oktober 2023 dilaksanakan acara lepas sambut Kapolsek Todanan dari AKP Sulbekti, SH kepada penggantinya Iptu Joko Sulistya.
Kegiatan lepas sambut dihadiri Camat Todanan, Koramil, dan instansi pemerintahan setempat, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Todanan.
Pada kesempatan itu AKP Sulbekti, SH, menyampaikan permintaan maaf selama menjabat di Todanan. “Maaf atas segala kekurangan saya, dan semoga penerus yang baru bisa membenahi kekurangan yang belum terlaksana,” ujarnya.
Sementara itu Iptu Joko Sulistya dalam sambutannya lebih banyak megnucap terimakasih, khususnya Kapolsek yang lama karna telah memberi arahan dan bimbinganya sebagai adik atau junior.
“Semoga saya mampu melaksanakan apa yang telah dipesan olehnya,” katanya.
Kegiatan siang itu diwarnai acara serah terima cendera mata dari berbagai instansi pemerintah tingkat Kecamatan Todanan, sementara malam harinya dimeriahkan oleh orkes campursari lokal untuk menghibur masyarakat. (*)

Gus Bogang Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2023 di Todanan

0

BLORA.-

Pemuda se-Kecamatan Todanan yang di pelopori oleh jam’iyah Demam Nabi memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2023 di Dukuh Doglik Desa Cokrowati, tepatnya di depan Gedung NU Todanan, Rabu (25/10/2023).
Lilik selaku penyelenggara kegiatan mengatakan, bahwa kegiatan ini di laksanakan dengan tujuan mengingat jasa santri.
“Acara ini diikuti oleh seluruh anggota Demam Nabi se-Kecamatan Todanan, khususnya warga masyarakat Dogglek,” ujar Lilik.
Acara peringatan HSN di Todanan tampak makin meriah dengan hadirnya sosok Gus Bogang, seorang vokalis asli Todanann yang memiliki suara khas kejawen. “Alhamdulillah para anggota Demam Nabi dan masyarakat tampak antusias,” tambah Lilik. (*)

Banding, Korban Kasus Mafia Tanah di Blora Menang di Pengadilan Tinggi

0

BLORA.-

Banding di Pengadilan Tinggi Semarang, korban mafia tanah di Blora Sri Budiyono menang. Ia sebelumnya banding atas putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang memenangkan anggota DPRD Blora Abdullah Aminuddin.
Sri Budiyono menyebut mengetahui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan pihaknya setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI dan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG.
Disebutkan jika Majelis mengadili, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I dan tergugat II tersebut. Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding.
Serta mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00.
Sri Budiyono mengatakan bahwa pihaknya meyakini dalam proses perubahan nama Sertifikat Tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum/cacat hukum, karena dalam pembuatan Akta Jual Beli tidak secara prosedur aturan hukum dan UU (Undangan – Undangan)
Sehingga pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Blora banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
“Jelas prosesnya melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata ,dan secara jelas tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2014”, jelasnya.
Terlebih dalam proses pembuatan akta jual beli tanah itu tidak ada nomer akta,tidak ada isi akta, tidak melibatkan pihak-pihak terkait, tidak ada saksi/ minimal 2 saksi, tidak di bacakan, tidak ada uraian para pihak, tanggal AJB (akta jual beli) 30 Desember 2020, tapi fakta nya blangko AJB(akta jual beli) di tandai tangani di Rutan tanggal 28 Agustus 2020, Selain itu di dalam fakta persidangan perdata di PN Blora, ada saksi dari penggugat yang menguatkan pihaknya bahwa dalam Akta Jual Beli tersebut saksi menyebutkan belum ada identitas para pihak, obyek jual beli nya belum ada, nilai jual beli nya juga belum ada serta Tak ada klausal perjanjian jual beli.
“Sehingga proses tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal16, Pasal 38 UU No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, serta Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan kasus mafia tanah itu bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. (*)

Maknai Hari Sumpah Pemuda, Polres Blora Gelar Lomba Gerak Jalan Cepat 28K

0

BLORA.-

Dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 Kepolisian Resor Blora Polda Jawa Tengah menggelar lomba Gerak Jalan Cepat sejauh 28 Kilometer yang dimulai dari SMP 1 Sambong dan selesai di Mapolres Blora, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 28 Peserta dari berbagai SLTA/sederajat di Kabupaten Blora.
Bupati Blora H. Arief Rohman, yang mengibarkan bendera start berpesan bahwa maknai Sumpah Pemuda dengan tetap mengobarkan semangat perjuangan, “Seperti yang akan dilaksanakan oleh para peserta dengan berjuang hingga garis finish,” ucapnya.


Selama perjalanan peserta disediakan posko minum yang berada dibeberapa titik, diantaranya Pos DX dan juga pos SMP 1 Jiken, Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan ada makna dibalik 28 kilometer jarak yang ditenpuh oleh para peserta yaitu, tanggal dimana diperingatinya hari sumpah pemuda yaitu setiap tanggal 28 Oktober.
Setelah seluruh peserta melewati garis finish, saat itu juga ditentukan pemenang oleh dewan juri.
“Yang mendapatkan juara 1 adalah SMK Negeri 1 Blora, diikuti oleh SMA 1 Cepu sebagai juara 2 dan SMK Negeri 1 Kunduran sebagai juara 3.” ucap Kapolres Blora.
Kapolres Blora bersama Forkopimda Blora mengucapkan selamat kepada para pemenang, untuk para peserta yang tidak mendapatkan juara tetap mendapatkan sertifikat sebagai peserta yang telah mengikuti Lomba gerak jalan cepat 28K Polres Blora. (*)

Nur Hidayat Jabat Ketua Badan Pelaksana Klub Jantung Sehat Blora Masa Bakti 2023-2028

0

BLORA.-

Bertempat di ruang pertemuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora, dilaksanakan revitalisasi kepengurusan Badan Pelaksanaan Klub Jantung Sehat (BPKJS) Kabupaten Blora, Rabu (25/10/2023).
Kegiatan yang dilakukan dengan semangat kebersamaan serta ketulusan itu diikuti peserta dari berbagai elemen masyarakat baik dari perwakilan organisasi pemerintah (OPD), Perbankan, BUMD, pecinta olah raga senam jantung sehat maupun dari para mantan pengurus lama BPKJS Blora.
Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, dari para peserta yang hadir terpilih sebagai Ketua Badan Pelaksana Klub Jantung Sehat Kabupaten Blora masa bakti 2023-2028 adalah Achmad Nur Hidayat. Pria yang memiliki nama populer Nur Jenggot itu sehari-harinya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora.
Sedangkan jabatan sekretaris dipegang oleh Pipit Windri Aryati Samgautama Karna Jaya yang dikenal aktif sebagai ketua Organisasi Eco Enzym Nusantara Kabupaten Blora yang juga menjabat ketua DPW DPUPR Kabupaten Blora.
Dalam sambutannya selaku ketua BPKJS terpilih Achmad Nur Hidayat menyampaikan, bahwa amanah yang baru diterima semoga menjadi berkah dan dapat memberi nilai tambah serta manfaat bagi banyak orang.
“Saya mengajak semua yang hadir dan nantinya terpilih sebagai pengurus agar bisa bersikap iklhas dan jadikan lahan ibadah yang baru. Biarkan di masyarakat sedang bereforia tentang Capres dan Cawapres. Namun bagi kita pilihlah jalan pengabdian yang mulia untuk membuat sehat dan bahagia,” ujarnya.
Nur Jenggot berharap, BPKJS mampu menciptakan selain sehat jasmani dan rohani juga bisa mewujudkan suasana guyub rukun paseduluran sak lawase dalam rangka mendukung program sesarengan mbangun Blora melaluhi kegiatan bersama senam jantung sehat.
Sementara itu Bambang Sulistya selaku penasehat dan mantan ketua BPKJS memberikan spirit kepada para calon pengurus agar mampu berkarya nyata dalam pengabdian sebagai bentuk ibadah dengan sesanti wani rekoso amrih mulya dan wani kepyur amrih makmur.
Bahkan dalam tataran operasional agar bisa diterapkan managemen GG (Gawe Guyub, Gawe Guyu,Gratis Gratisan, Gawe Gagasan,dan Golek Ganjaran). “Ingat hidup itu misteri maka salah satu kunci adalah berani berbuat baik kepada siapapun walau harus siap menerima cercaan dan siap berkorban,” tuturnya.
Disamping itu sangat di harapkan BPKJS ke depan harus bisa memberikan sumbangsih dan berkinerja lebih baik dari kepengurus tahun sebelumnya.
Menurut catatan Pengurus BPKJS Blora pernah ikut andil dalam mendapatkan penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) pada saat perayaan HUT 34 Yayasan Jantung Sehat Indonesia di halaman Kantor Gubernur Jateng pada Minggu 1 November 2015.
Penghargaan diberikan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo selaku Pembina Yayasan Jantung Indonesia(YJI), Ketua YJI Cabang utama Jateng Hj. Sri Lestari Sudiro dan Pejabat (PJ) Bupati Blora Ihwan Sudrajat selaku penyelenggara pendukung Senam Jantung Sehat Kreasi Tradisional Jateng yang pertama kali di Indonesia.
Karya senam jantung sehat kreasi tradisional diciptakan oleh salah satu pengurus BPKJS Blora yang bernama Dewi Titiek berprofesi sebagai guru kesenian SMPN 4 Blora.
“Akhirnya selamat berjuang para pengurus yang baru, semoga bakti karya nyata mampu mewujudkan masyarakat Blora menjadi semakin sehat dan bahagia penuh dengan rasa suka cita,” ujarnya.
Acara itu muncul sebagai langkah cerdas dari beberapa figur elemen masyarakat untuk medinginkan suasana agar Blora makin sejuk, damai dan sehat di tengah suasana politik yang memanas. (*).

Dugaan Korupsi Kunker Fiktif di DPRD Blora, Bambang Susilo Jadi Tersangka

0

“Bahwa pada hari Selasa 17 Oktober 2023, berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora tentang surat penetapan tersangka atas nama Bambang Susilo sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019,” ungkap Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, saat jumpa pers di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10) lalu.

***
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menetapkan 1 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah fiktif. Tersangka itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Bambang Susilo.
Ditetapkannya Bambang Susilo ini atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019. Selama 5 tahun itu saat penyidikan terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora.
“Terdapat 64 kegiatan kunker di luar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut tercantum tersangka Bambang Susilo selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif,” papar Haris.
Haris mengatakan, Bambang Susilo merugikan uang negara sebesar Rp 625.457.450. Seluruh penge-luaran tersebut dibebankan pada APBD Blora.
Dalam kunjungan kerja luar daerah yang diduga fiktif itu terdapat biaya perjalanan dinas, yaitu uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi.
“Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Blora yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi,” terang Haris.
Uang yang diterima Bambang mencapai Rp 203.360.000, uang representasi Rp 80.600.000, uang transportasi Rp 32.282.950, biaya penginapan Rp 179.142.500. Sehingga Bambang menerima uang biaya kunker sebesar Rp 495.385.450 dan supir Bambang menerima Rp 130.072.000.
“Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, merugi-kan uang negara sebesar Rp 625.457.450,” rinci Haris. (*)

Pujianto: Siapa Menebar Angin Bakal Menuai Badai

0

BLORA.-

Siapa menebar angin, bakal menuai badai. Kalimat itu diucapkan oleh Manager PT. Agritama Putra Mandiri (APM) Kantor Cabang Blora, Pujianto menyikapi terjadinya ‘kegaduhan mendadak‘ pada perusahaan agrobinis yang memiliki program kemitraan dengan para petani jagung di Kabupaten Blora, akhir-akhir ini.
Pria berambut gondrong yang tinggal di Desa Trembul Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora itu pantas geram melihat kondisi perusahaan yang dikelolanya ‘mendadak gaduh’, setelah tertebarnya isu miring yang menimbulkan keresahan petani yang menjadi program kemitraan PT. APM.
Puji menduga kuat, isu miring yang membuat gaduh dengan membawa-bawa nama perusahaan di bidang agribisnis yang berkantor pusat di Kota Purwokerto – Jawa Tengah itu adalah ulah oknum eks karyawan berinisiial KAS, yang telah keluar dari perusahaan yang dikelola.
Hal itu terbukti, kurang dari satu bulan setelah eks karyawan itu keluar kata Puji, lalu muncul kabar miring tentang perusahaanya, dan bahkan hingga berbuntut pelaporan ke APH (Aparat Penegak Hukum).
“Melihat rentetan peristiwa yang menyertainya, dugaan kuat ada aktor dibalik ‘mendadak gaduh’ di PT. APM ini,” beber Pujianto dalam kesempatan bertemu dengan awak media di Blora baru-baru ini.
Menurut bapak empat anak yang pernah sukses jadi petani timun untuk di ekspor ke Jepang itu, dari kronologi peristiwa yang melatarbelakangi ‘kegaduhan mendadak’ di PT.APM Cabang Blora sebelum dan selama, serta pasca pelaporan kasusnya ke APH, ada situasi dan kondisi yang beririsan dengan pelaporan tersebut.
“Seperti adanya oknum yang menemui orang PT, yang ujung-ujungnya ada permintaan sejumlah uang dengan dalih untuk ‘mengamankan’ perusahaan,” ujar Pujianto.
“Juga adanya rekayasa pembuatan laporan bahan pengaduan ke APH, hingga penciptaan kondisi agar tidak kondusif di kalangan petani yang menjadi anggota Kemitraan PT APM,” tambahnya.
Puji mengatakan, terkait semua kejanggalan dibalik ‘mendadak gaduh’ di PT APM, dirinya siap membongkar untuk membuktikan kebenaran kasusnya, mulai dari dugaan rekayasa pelaporan hingga upaya tindak pemerasan pada perusahaan.
Puji juga menambahkan, untuk menguatkan praduga adanya unsur kejahatan dibalik pelaporan ke APH, Puji juga telah membuat pelaporan balik pelanggaran pidana oknum tersebut. “Kami juga telah membuat pelaporan balik tentang dugaan pelanggaran pidana oknum eks karyawan tersebut ke APH,” tandas Pujianto.
Puji mengibaratkan oknum eks karyawan tersebut telah menebar angin, maka diapun pantas menuai badai dari tindakan yang dilakukan.
(*)

Tiga Tersangka Dugaan Pungli Pasar Randublatung Akhirnya Ditahan

0

BLORA.-

Tiga orang tersangka dugaan pungli (pungutan liar) dalam kompensasi kios Pasar Randublatung Tahun 2018 akhirnya ditahan pada Kamis sore (19/10/2023). Sebelum masuk tahanan ketiganya menjalani tes kesehatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kita mengundang juga tim dokter dari RS Blora untuk melakukan pemeriksaan masing-masing tersangka. Dan, alhamdulillah tersangka semuanya dinyatakan sehat dan dapat mengikuti seluruh penyidikan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo dalam konferensi persnya.
Lebih, lanjut Miko sapaan akrab kasi Intel Kejari Blora ini pun kembali menceritakan bahwa, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Blora telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung tahun 2018.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, penyidik sepakat melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka, di Rutan kelas IIB Blora.
“Selanjutnya kita akan mempercepat pemberkasan, dan diserahkan Jaksa P16 untuk diteliti. Kemudian akan dilimpahkan ke persidangan,” ucapnya.
“Untuk inisial M pensiunan PNS mantan Kadinas Dindagkop 2013-2019. W, mantan PNS (mantan kepala pasar UPTD wilayah IV dan Kabid pasar Dindagkop Kabupaten Blora tahun 2019, dan ZA PNS aktif saat ini bekerja di Pasar Merah Cepu. Sebelumnya yang bersangkutan sebagai mantan bendahara pembantu pasar Randublatung,” ucapnya kembali.


Kemudian disinggung awak media kembali, terkait dugaan pungli mereka? Miko pun buka suara.
“Rp 1.680.000.000 yang dikumpulkan oleh para tersangka dari para pedagang,” ungkapnya. Dan, dari hasil penyidikan ada beberapa uang yang sudah dilakukan penyitaan yakni sekitar 120.000.000 dari rekening yang sudah disetor oleh ZA. Selanjutnya ada uang sekitar 170.000.000 dari tersangka M. Dan ada uang sekitar 4.500.000 dari tersangka ZA. Selanjutnya ada uang dari saksi S sekitar 11.500.000,” ungkapnya.
“Itu yang kami lakukan penyitaan. Jadi totalnya sekitar 300 juta lebih yang jadi barang bukti. Dan untuk uang yang lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwasanya apabila nanti ada yang beritikad baik untuk mengembalikan, nanti akan di jadikan sebagai barang bukti.
“Untuk ancaman yang disangkakan para tersangka yaitu pasal 11 dan 12 UU Tipikor, dan untuk ancaman pidananya maksimal 8 tahun,” terangnya.
Terakhir, disinggung awak media kembali terkait diduga adanya tersangka lain di Dindagkop dan UKM Blora, serta diduga adanya keterlibatan mantan orang nomor satu di kota dengan julukan penghasil Minyak dan Jati ini. Ia, pun buka suara.
“Nanti kita akan buka di persidangan, siapa yang kita lihat, ya itu mereka yang kami panggil saat penyidikan. Dan itu konsumsinya kami sebagai penyidik,” tegasnya.
“Dan, dalam hal ini siapa yang disebut tersangka dalam pemeriksaan saksi kami pasti akan kita undang,” tegasnya kembali. (*)

Didampingi Karang Taruna Kabupaten Pati, PKL Kembangjoyo Mediasi ke Pemkab untuk Meniadakan Wahana Pasar Malam di Stadion Joyokusumo

0

PATI.-

Kepedulian Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pati terhadap nasib pedagang kecil dan pelaku UMKM tidak dapat dipandang sebelah mata. Hal ini dibuktikan dengan adanya kegiatan pendampingan terhadap PKL Kembang Joyo Pati saat mengadu kepada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Seperti yang diutarakan oleh Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Pati, Aris Heru Prasetyo. Dalam audiensi pada hari itu dia menyampaikan, bahwa PKL Kembang Joyo Pati selalu patuh terhadap program pemerintah. Dirinya juga menegaskan perlunya perhatian pemerintah agar tempat untuk Alun-alun Kembang Joyo ini menjadi wahana wisata yang hidup dan tertata rapi agar dapat meningkatkan jumlah pengunjung hingga mampu mendongkrak perekonomian bagi PKL dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati.
“Sikap kami jelas sangat komitmen untuk membantu dan mendampingi temen-temen PKL di Kembang Joyo. Karena memang ada sejarah karang taruna Pati pada waktu itu rekolasi PKL yang ada di alun-alun simpang lima Pati. Dan perlu diketahui temen-temen PKL kembangjoyo yang saat ini sangat patuh pada program pemerintah. Jika ada kepedulian nanti silahkan untuk membuat alun-alun kembangjoyo bisa eksis kembali di Kota pati. Saya harap kedepannya PKL Kembang Joyo ini bisa tertata rapi dan bisa hidup,” kata Aris.
Sementara itu Endah Murwaningrum, Sekretaris Dinporapar Pati yang melakukan mediasi PKL Kembang Joyo dan Karang Taruna Pati menuturkan bahwasannya dari pemerintah daerah, Disdagperin Pati, Dinkop UMKM Pati, Bappeda Kabupaten Pati, Dinporapar Pati dan OPD sudah melakukan yang terbaik demi nasib PKL Kembang Joyo.
“Sesuai arahkan Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, setiap ada Event harus ditempatkan di Alun-alun Kembang Joyo. Agar PKL Kembang Joyo bisa merasakan multiplayer ramainya dan berefek cukup besar,” ucapnya.
“Kami sangat tersentuh, kasihan teman-teman PKL disana kami akan melakukan yang terbaik baik untuk rekan-rekan PKL,” tambah Endah. (*)

GP Ansor Kecamatan Kunduran Kirim Bantuan Air Bersih ke Desa Buloh

0

BLORA.-

Keluarga Besar Ansor – Banser Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora menyalurkan bantuan air bersih pada warga Desa Buloh Kecamatan Kunduran, Minggu (15/10/23).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kordinasi ketua PAC GP Ansor Fuad Nur Hasan bersama anggota yang dilakukan di warung depan kantor Kecamatan Kunduran, Minggu (8/10/23). Tampak hadir dalam acara yang digelar sambil menikmati kopi itu Ketua Satkoryon (Satuan Kordinayor Rayon) Banser Kecamatan Kunduran.
Begitu mimiliki gagasan terkait bantuan air bersih, yang menjadi bidikan utama adalah Desa Buloh Kecamatan Kunduran yang memang benar-benar butuh air bersih. “Karena Desa Buloh mengalami kekeringan, maka dari jajaran Ansor – Banser Kunduran punya inisiatif memberikan bantuan air bersih,” Fuad Nur.


Sementara itu Agus Wahid selaku kepala Satkoryon sekaligus kordinator Banser Kunduran, menghendel langsung kegiatan penyaluran air bersih sebanyak dua truk air bersih. “Ini adalah kegiatan perdana yang kita galang bersama, yakni penyaluran air bersih ke warga Desa Buloh. Ini semata-mata sebagai wujud khidmat kita kepada organisasi Ansor Banser. Semoga bermanfaat,” ujar Agus.
Widodo, salah satu anggota Banser Kunduran dari Desa Buloh menegaskan, dengan adanya bantuan air bersih ini keluarga dan warga desanya mengaku sangat senang. “Karena kami dan warga lingkungan kami merasakan manfaatnya,” terangnya kepada wartwan Diva. (*)