WACANA penghapusan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan publik. Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, DPRD berpotensi kehilangan salah satu instrumen terpenting dalam menjaga kedekatan dengan konstituennya. Pokir selama ini menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan agenda pembangunan daerah. Tanpa pokir, ruang representasi itu bisa melemah.
Secara teoritis, DPRD memang tidak berada pada posisi eksekutor anggaran. Namun dalam praktik politik daerah, pokir telah menjadi alat yang memungkinkan wakil rakyat menyuarakan aspirasi warga secara konkret melalui program pembangunan. Jika pokir dihapus, fungsi penyaluran kebutuhan masyarakat akan sepenuhnya berada di tangan eksekutif. Pada titik ini, DPRD dapat kehilangan legitimasi sosial karena tidak lagi membawa “hasil nyata” ke daerah pemilihannya.
Di sisi lain, hilangnya pokir berpotensi mengganggu relasi politik antara DPRD dan masyarakat akar rumput. Basis dukungan yang selama ini terbentuk dari kehadiran fisik program — seperti infrastruktur lingkungan, bantuan sosial, maupun pemberdayaan masyarakat — bisa melemah drastis. DPRD mungkin tetap berfungsi secara formal, namun kehilangan sentuhan langsung dengan rakyat yang justru menjadi sumber kekuatan politik mereka.
Kondisi ini juga dapat menimbulkan ketimpangan baru dalam proses pembangunan. Tanpa pokir, pemerintah daerah menjadi satu-satunya pihak yang menentukan prioritas kegiatan. Ini membuka risiko penetrasi agenda yang terlalu teknokratis, atau sebaliknya, terlalu politis bila eksekutif tidak cukup transparan. DPRD akan kesulitan melakukan fungsi pengawasan secara efektif karena tidak lagi memiliki pijakan data dan kebutuhan lapangan yang dihasilkan melalui mekanisme pokir.
Lebih jauh lagi, penghapusan pokir dapat memicu jarak psikologis antara warga dan wakilnya. Konstituen dapat merasa bahwa aspirasi mereka tidak lagi memiliki saluran yang jelas. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD, bahkan menurunkan minat masyarakat dalam proses politik seperti reses dan pemilu. DPRD berisiko dipandang sekadar “stempel” kebijakan eksekutif.
Pada akhirnya, wacana penghapusan pokir harus dilihat secara hati-hati. Transparansi dan akuntabilitas memang perlu diperketat, tetapi menghilangkan instrumen representasi tanpa menawarkan mekanisme pengganti justru berpotensi merusak ekosistem demokrasi lokal. DPRD bukan hanya lembaga pembuat perda, tetapi wajah politik rakyat di daerah. Ketika alat artikulasi seperti pokir dicabut, maka hubungan antara rakyat dan wakilnya terancam runtuh pelan-pelan.
Jika perubahan harus dilakukan, reformasi pokir — bukan penghapusan — adalah opsi yang lebih rasional. Penguatan regulasi, pengawasan publik, hingga digitalisasi proses perencanaan bisa menjadi jalan tengah. Tanpa itu, DPRD akan kesulitan menjaga relevansi, sementara masyarakat kehilangan kanal penyalur aspirasi yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka. (*)