Arsip Kategori: OPINI

Opini

DPRD Tanpa Pokir

WACANA penghapusan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan publik. Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, DPRD berpotensi kehilangan salah satu instrumen terpenting dalam menjaga kedekatan dengan konstituennya. Pokir selama ini menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan agenda pembangunan daerah. Tanpa pokir, ruang representasi itu bisa melemah.

Secara teoritis, DPRD memang tidak berada pada posisi eksekutor anggaran. Namun dalam praktik politik daerah, pokir telah menjadi alat yang memungkinkan wakil rakyat menyuarakan aspirasi warga secara konkret melalui program pembangunan. Jika pokir dihapus, fungsi penyaluran kebutuhan masyarakat akan sepenuhnya berada di tangan eksekutif. Pada titik ini, DPRD dapat kehilangan legitimasi sosial karena tidak lagi membawa “hasil nyata” ke daerah pemilihannya.

Di sisi lain, hilangnya pokir berpotensi mengganggu relasi politik antara DPRD dan masyarakat akar rumput. Basis dukungan yang selama ini terbentuk dari kehadiran fisik program — seperti infrastruktur lingkungan, bantuan sosial, maupun pemberdayaan masyarakat — bisa melemah drastis. DPRD mungkin tetap berfungsi secara formal, namun kehilangan sentuhan langsung dengan rakyat yang justru menjadi sumber kekuatan politik mereka.

Kondisi ini juga dapat menimbulkan ketimpangan baru dalam proses pembangunan. Tanpa pokir, pemerintah daerah menjadi satu-satunya pihak yang menentukan prioritas kegiatan. Ini membuka risiko penetrasi agenda yang terlalu teknokratis, atau sebaliknya, terlalu politis bila eksekutif tidak cukup transparan. DPRD akan kesulitan melakukan fungsi pengawasan secara efektif karena tidak lagi memiliki pijakan data dan kebutuhan lapangan yang dihasilkan melalui mekanisme pokir.

Lebih jauh lagi, penghapusan pokir dapat memicu jarak psikologis antara warga dan wakilnya. Konstituen dapat merasa bahwa aspirasi mereka tidak lagi memiliki saluran yang jelas. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD, bahkan menurunkan minat masyarakat dalam proses politik seperti reses dan pemilu. DPRD berisiko dipandang sekadar “stempel” kebijakan eksekutif.

Pada akhirnya, wacana penghapusan pokir harus dilihat secara hati-hati. Transparansi dan akuntabilitas memang perlu diperketat, tetapi menghilangkan instrumen representasi tanpa menawarkan mekanisme pengganti justru berpotensi merusak ekosistem demokrasi lokal. DPRD bukan hanya lembaga pembuat perda, tetapi wajah politik rakyat di daerah. Ketika alat artikulasi seperti pokir dicabut, maka hubungan antara rakyat dan wakilnya terancam runtuh pelan-pelan.

Jika perubahan harus dilakukan, reformasi pokir — bukan penghapusan — adalah opsi yang lebih rasional. Penguatan regulasi, pengawasan publik, hingga digitalisasi proses perencanaan bisa menjadi jalan tengah. Tanpa itu, DPRD akan kesulitan menjaga relevansi, sementara masyarakat kehilangan kanal penyalur aspirasi yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka. (*)

Saatnya BPE Berpikir

KABUPATEN Blora dan Bojonegoro memiliki kemiripan yang kuat dalam hal sumber daya alam. Dua daerah yang hanya dipisahkan Bengawan Solo ini sama-sama memiliki hutan jati luas dan sekitar 500 titik sumur minyak tua peninggalan Belanda di masing-masing kabupaten. Di Bojonegoro, sumur-sumur tersebut tersebar di Ngasem, Kedewan, Malo, dan Margomulyo. Sementara di Blora berada di Sambong, Jiken, dan Jepon.

Meski jumlah titiknya hampir sama, produktivitas keduanya kontras. Di Bojonegoro, hampir seluruh sumur tua kini kembali aktif. Di Blora, lebih dari separuh justru berhenti beroperasi. Kondisi ini tidak lepas dari keputusan para investor yang cenderung memilih Bojonegoro sebagai lokasi eksplorasi. Alasannya jelas: iklim investasi di sana jauh lebih ramah.

PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BUMD setempat, dinilai mampu memberikan rasa aman melalui komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan Muspida. Sejak lama, nyaris tidak ada investor sumur tua di Bojonegoro yang berurusan dengan aparat hukum, kecuali kasus pengeboran liar tanpa izin. Situasi itulah yang membangun kepercayaan dan membuat investor betah.

Kondisi berbeda dialami penambang di Blora. Para pekerja di Ledok, Semanggi, dan Bangowan mengaku sudah sering mengajak investor masuk, namun kerja sama berhenti di tengah jalan akibat minimnya dukungan dan perlindungan dari BUMD PT Blora Patra Energi (BPE). Salah satu persoalan berulang adalah sulitnya izin untuk pengeboran samping (side tracking) atau pemasangan pompa submersible, yang dinyatakan tidak sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008.

Padahal, di Bojonegoro, pengeboran samping justru menjadi kunci hidupnya ratusan sumur tua. Mayoritas sumur peninggalan Belanda hanya bercassing 5 inci—terlalu kecil untuk pompa submersible—sehingga side tracking menjadi pilihan paling realistis. Cara ini memungkinkan pemasangan pompa lebih besar dan akan meningkatkan produksi. Di Bojonegoro, kegiatan tersebut masuk dalam kategori well service dan tidak menjadi persoalan hukum.

Sebaliknya, pernah terjadi kasus di Ledok di mana investor yang mencoba side tracking justru terseret masalah hukum. Situasi ini membuat banyak calon investor mundur, meski mereka berniat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Ironis, padahal seluruh minyak dari sumur tua tetap disetor ke Pertamina dan membantu menekan impor.

BPE semestinya tidak hanya terpaku pada aturan tertulis, tetapi juga memahami praktik lapangan seperti yang diterapkan Bojonegoro dan Tuban. Dengan jarak yang tak jauh, studi banding sangat mungkin dilakukan untuk melihat bagaimana regulasi dapat dijalankan tanpa menghambat produksi.

Menariknya lagi, jumlah sumur aktif di Bojonegoro bahkan melebihi jumlah titik yang ada. Satu titik sumur tua bisa memiliki dua hingga tiga mulut sumur hasil pengeboran samping—sebuah pemandangan yang nyaris tidak dijumpai di Blora.

Potensi Blora sebenarnya sama besar. Yang membedakan hanyalah keberanian merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan kesiapan memberi ruang bagi mereka yang ingin menghidupkan kembali warisan sumur tua itu.
***

Saatnya BPH Dirampingkan

PROSES seleksi Direktur dan Komisaris PT Blora Patragas Hulu (BPH) saat ini tengah menjadi perhatian publik. Sejak berdiri pada tahun 2005, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Blora ini sudah beberapa kali mengalami pergantian direksi.

PT BPH didirikan untuk mewakili keikutsertaan Blora dalam Participating Interest (PI) Blok Cepu — sebuah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di perbatasan Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) dan Kabupaten Blora (Jawa Tengah).

Meski bergerak di bidang migas, peran PT BPH sejatinya hanya sebatas pemegang hak ekonomi (financial interest). Seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selaku operator Blok Cepu. Dengan demikian, BPH tidak memiliki fungsi teknis atau operasional di lapangan.

Secara praktis, tugas PT BPH hanya menunggu pembagian dividen tahunan dari hasil kegiatan Blok Cepu, lalu menyalurkannya kepada Pemerintah Kabupaten Blora sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walaupun jumlah dividen yang diterima setiap tahun bisa mencapai puluhan miliar rupiah, porsi yang masuk ke kas daerah sebenarnya tidak terlalu besar, karena keuntungan tersebut masih harus dibagi dengan investor dari luar daerah yang menanamkan modal ke BPH.

Ironisnya, dengan biaya operasional dan gaji direksi yang tidak kecil, aktivitas manajemen PT BPH lebih banyak bersifat administratif. Tidak ada target peningkatan produksi, proyeksi bisnis baru, atau upaya ekspansi usaha.

Dalam kondisi seperti ini, keberadaan struktur organisasi yang besar—lengkap dengan komisaris, direksi, satuan pengawas internal, serta bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan hukum—patut dipertanyakan efektivitasnya.

Padahal, kegiatan utama PT BPH sebenarnya dapat ditangani oleh satu atau dua orang tenaga akuntansi yang paham pajak untuk mengelola administrasi keuangan dan pembagian dividen.
Dengan merampingkan struktur dan mengefisienkan biaya, BUMD ini justru bisa meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.
Mengurangi beban gaji komisaris dan direksi berarti menambah setoran bagi daerah.

Jika tujuan utamanya hanya mengelola dividen dari Blok Cepu, sebenarnya Pemkab Blora tidak harus membentuk BUMD. Alternatifnya, bisa dibentuk Unit Layanan Usaha (ULU) di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, atau bahkan koperasi daerah yang dikelola oleh seorang manajer profesional tanpa struktur direksi yang kompleks.

Namun, bila model BUMD sekarang ini tetap menjadi pilihan, perampingan struktur organisasi dan pengetatan biaya operasional mutlak dilakukan.
Dengan langkah ini, PT BPH dapat lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Jika omzet tidak bisa ditingkatkan, maka efisiensi harus dijalankan. Kunci keberhasilan usaha adalah bertumbuh atau berhemat dengan cerdas.”
***

Wartawan dan Umur Sebuah Berita

WARTAWAN sejati tidak sekadar menulis apa yang tampak di depan mata. Mereka berusaha memahami ke mana sebuah peristiwa mengalir, dan bagaimana aliran itu berakhir. Sebab setiap berita memiliki umur: ia lahir dari sebuah kejadian, tumbuh di tangan penulisnya, lalu perlahan meredup ketika perhatian publik berpindah ke peristiwa lain.

Namun selama masih ada hati yang peduli, sebuah berita tak pernah benar-benar mati. Ia tetap bernafas — melalui ingatan, melalui catatan kecil yang diselipkan wartawan di sudut tas, atau dalam lipatan nurani.

Saya selalu percaya, tugas wartawan bukan hanya melaporkan fakta, tetapi juga menjaga nyala makna di balik setiap peristiwa. Dulu, kami rela menunggu di lapangan berjam-jam demi mendapatkan satu kalimat yang benar-benar hidup — satu kutipan yang lahir dari kejujuran. Dari sanalah lahir kebenaran yang berjiwa.

Kini, di era serba cepat, umur sebuah berita sering kali tak sampai sehari. Ia hidup sejenak di layar, lalu tenggelam dalam arus scroll dan klik. Banyak yang menulis, tapi sedikit yang menelusuri. Banyak yang mengutip, namun jarang yang benar-benar menyelami.

Padahal, berita yang baik bukanlah yang paling cepat tayang, melainkan yang paling lama diingat. Sebab setiap berita sejatinya adalah kesaksian — dan wartawan adalah penjaga ingatan zaman.

Selama masih ada yang mau mendengar dengan hati, dan menulis dengan nurani, umur sebuah berita akan selalu panjang. Ia akan terus hidup di antara kata dan kenyataan, menjadi jembatan antara peristiwa dan kemanusiaan.
“Karena berita yang lahir dari hati, akan menemukan jalannya menuju hati yang lain.” (*)

Aminudin

Pada Kamis, 23 Januari 2025, Abdullah Aminudin, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKB, menggelar acara bancaan untuk merayakan terpilihnya dirinya. Yang membedakan acara ini dari tradisi selamatan biasa adalah tamu undangan yang hadir, yaitu wartawan-wartawan yang sering meliput kegiatan pemerintahan dan kantor dewan. Keputusan Aminudin untuk mengundang media ini tentu mengundang perhatian, mengingat banyak wakil rakyat yang cenderung menjaga jarak dengan wartawan, khawatir akan pemberitaan yang tidak menguntungkan.

Acara yang awalnya dimaksudkan sebagai syukuran sederhana itu kemudian berubah menjadi forum diskusi terbuka. Setelah Aminudin menyampaikan niatnya, wartawan bergantian bertanya untuk menggali lebih jauh terkait visinya sebagai anggota dewan. Dengan cara ini, Aminudin tidak hanya menunjukkan kedekatan dengan media, tetapi juga membangun komitmen untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Langkah ini tentu patut diapresiasi, karena membuka ruang bagi publik untuk lebih memahami kerja-kerja legislatif.

Kedekatan antara wakil rakyat dan wartawan sering kali dihindari atau dijaga dengan hati-hati, terutama karena ketakutan akan pemberitaan negatif. Namun, Aminudin menunjukkan pendekatan yang berbeda dengan membuka diri dan bahkan mengungkapkan harapannya terkait kesejahteraan wartawan.

Ini menunjukkan bahwa kedekatan dengan media, jika dijalin dengan niat baik dan profesionalisme, dapat memperkuat hubungan antara pejabat publik dan masyarakat. Terlebih lagi, media memiliki peran sentral dalam membentuk opini publik dan menyampaikan informasi yang akurat.

Lebih dari itu, hubungan yang terbuka ini memungkinkan wakil rakyat untuk lebih cepat merespons isu-isu yang berkembang. Ketika kebijakan atau keputusan pemerintah dipertanyakan, media yang memiliki akses langsung ke pejabat publik bisa memberikan klarifikasi yang dibutuhkan. Ini mengurangi potensi kesalahpahaman dan mencegah terjadinya misinformasi yang dapat merusak citra pemerintahan.

Melalui komunikasi yang lancar dan jujur, kedekatan ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Namun, kedekatan yang terjalin harus tetap dijaga dengan profesionalisme dan integritas. Jangan sampai hubungan ini dimanfaatkan untuk tujuan pencitraan atau manipulasi pemberitaan demi keuntungan politik pribadi. Jika dilakukan dengan benar, komunikasi terbuka antara wakil rakyat dan wartawan akan menciptakan dampak yang positif bagi masyarakat. Semoga langkah Abdullah Aminudin ini bisa menjadi contoh bagi wakil rakyat lainnya dalam menjalin hubungan yang lebih konstruktif dengan media demi kemakmuran rakyat, bukan sekadar untuk pencitraan belaka.
*

Bangunan Sekolah

TAHUN ini, pemerintah akan memperbaiki 198 gedung sekolah yang rusak di Blora. Salah satunya SD Gadon Kecamatan Cepu yang terjadi insiden tewasnya seorang pekerja bangunan.

Setiap tahun hampir selalu ada bangunan sekolah dasar negeri (SDN) di Blora yang rusak.
Mengapa ruang kelas sekolah dasar banyak yang rusak, padahal anggaran yang dikucurkan mencapai miliaran rupiah?
Di awal Tahun 2023, tiga ruang kelas SDN 2 Sambongrejo Kecamatan Sambong kondisinya rusak parah. Hingga selama dua tahun kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah warga.
Pada Juli 2023, SD Negeri 2 Bangkle Blora, tiga ruang kelas rusak hingga kegiatan belajar mengajar ada yang dilakukan di ruang perpustakaan.
Umur teknis bangunan sebenarnya 14 tahun, tapi ternyata ada bangunan diperbaiki dengan dana alokasi khusus (DAK) tidak lama, tidak lebih lima tahun roboh, bahkan ada cuma dua tahun platfon jatuh, karena kualitas, tembok pecah.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk biaya perbaikan dan pembangunan ruang kelas.
Faktor utama bangunan cepat rusak adalah renovasi yang “abal-abal”, dari penggunaan bahan berkualitas rendah dan tidak sesuai spesifikasi, hingga pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Walaupun bangunan sekolah direnovasi melalui metode swakelola. Tapi oleh oknum kepala sekolah diborongkan lagi ke pihak lain. Tak jarang, bangunan belum selesai ada yang ditinggal oleh pemborongnya.
Swakelola adalah metode pembangunan yang pelaksanaan dan pengawasan diakukan oleh panitia pembangunan sekolah dan tidak boleh diserahkan pekerjaan kepada pihak ketiga.
Panitia tersebut terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, komite sekolah, unsur guru, dan unsur masyarakat. Tetapi masih sering terjadi, pihak sekolah dan masyarakat tidak dilibatkan pada kegiatan renovasi.
Pemerintah Pusat telah mengelontorkan dana besar melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada pemda untuk memperbaiki dan membangun ruang kelas SD. Ditambah lagi, alokasi anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora.
Faktor lain penyebab ruang kelas roboh dan rusak berat adalah penyalahgunaan system swakelola yang tidak dikerjakan oleh masyarakat, melainkan oleh pihak ketiga atau pemborong yang ditunjuk langsung.
Pola tersebut memunculkan istilah “terima kunci”, artinya pihak sekolah tidak terlibat proses perbaikan, melainkan terima jadi atau dikenal dengan terima kunci.
Hal itu dikarenakan masih adanya pemborong yang didrop. Namanya swakelola, tapi pemborong dari luar yang mengerjakan.
Padahal tidak mungkin pemborong masuk tanpa ada action yang mengakomodir pemborong itu masuk, apalagi pemborong itu datang dari luar lingkungan itu (masyarakat).
Akibatnya biaya yang dikeluarkan menjadi besar, dan kualitas bangunan menjadi rendah.
Berikutnya adalah faktor kurang ketatnya kontrol dan pengawasan dari saat pelaksanaan, perbaikan dan pembangunan sekolah yang rusak.
***

Seleksi Mandiri

PERJUANGAN tanpa lelah masyarakat Blora untuk memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Bumi Samin ternyata tak sia-sia. Salah satu wujudnya adalah telah diizinkannya masing-masing desa untuk menyelenggarakan seleksi perangkat desa (perades) secara mandiri untuk pengisian perangkat desa yang kosong.

Seperti yang sudah digelar di beberapa desa di wilayah Kunduran, dan yang akan dilaksanakan di Kecamatan Kradenan yaitu di Desa Mendenrejo dan Getas. Izin penyelenggaraan seleksi perades secara mandiri dikeluarkan oleh Bupati Blora pada 23 Juni 2023 lalu, yang aturan dan semangatnya berbeda dengan seleksi Perades Tahun 2021. Seperti apa?
Melalui seleksi mandiri di masing-masing desa diharapkan proses rekrutmen bisa lebih transparan tanpa ada unsur KKN. Apakah seleksi perades yang dulu tidak transparan dan kental dengan aroma KKN?
Dalam seleksi mandiri, penilaian peserta seleksi perades akan dilakukan beberapa tahapan, dimulai dari tes tertulis yang akan dilaksanakan di masing-masing desa. Proses menjawab soal tertulis di desa, dikoreksi di desa, dan langsung diumumkan hari itu juga tanpa ada jeda waktu. Kalau yang dulu seperti apa?
Kemudian dalam pelaksanaan tes komputer yang dikenal dengan istilah Computer Assisted Test (CAT), panitia akan menggandeng pihak ketiga yakni Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe (STTR) Cepu. Padahal, dulu katanya perguruan tinggi di Blora tidak ada yang layak.
Lalu, kenapa seleksi Perades Tahun 2021 tidak boleh dilaksanakan secara mandiri oleh desa? Lalu, kenapa dalam seleksi Perades 2021 tes CAT harus menggunakan perguruan tinggi di luar Blora?
Jika model seleksi Perades Tahun 2021 memang tidak ada masalah dan tidak ada pasal yang dilanggar, kenapa sekarang aturan dan pelaksanaannya diubah?
Kalau proses seleksi perades Tahun 2021 dianggap melanggar aturan, bagaimana dengan produk yang dihasilkan? Ada 857 personil yang dinyatakan lolos seleksi Perades Blora Tahun 2021 dan sudah dilantik oleh Kades masing-masing. Mereka sekarang sudah berkantor dan menjalankan tugasnya sesuai formasi yang ditempati.
Tujuan dilaksanakannya seleksi Perades secara transparan dan mandiri adalah untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Namun demikian, seleksi perades secara mandiri juga bukan merupakan jaminan, bahwa tidak akan terjadi KKN dan kecurangan dalam pelaksanannya.
Hal itu dikarenakan masih ada manusia di belakang pembuat skenario pendaftaran, ada juga manusia di balik pembuatan soal, dan ada manusia yang menciptakan aplikasi atau program komputer.
Jika dulu ada manusia di tingkat kabupaten yang mendisain skenario seleksi Perades serentak, maka sekarang ha-nya kepada Pak Kades kita bisa berharap. Seleksi Perades mandiri ini untuk mencari SDM berprestasi, atau akan dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi?
Semoga pasca seleksi Perades nantinya tidak ada Kades atau panitia yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Wallahu a’lam bishawab.
***

Akan Diupayakan…

MENYIMAK pandangan umum Gabungan Fraksi DPRD Blora terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Blora, Senin (3/7/2023), ada 16 catatan yang harus diperhatikan oleh Bupati Blora antara lain; penyediaan bibit dan bantuan ternak, peningkatan kesejahteraan guru dan sarpras sekolah, kurangnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif, pengelolaan BUMD, dan rendahnya pelayanan kesehatan.

Dari 16 point persoalan yang diangkat oleh para wakil rakyat itu, Bupati Blora dengan lancar menjawabnya dengan janji seperti; akan berupaya, akan meninjau lagi, akan terus nengupayakan, akan menciptakan sinergi dan koordinasi, dan akan melakukan pembenahan.
Rapat paripurna pun ditutup tanpa ada komitmen dan target waktu, bahwa pada 16 point yang disoal oleh 5 fraksi itu akan diselesaikan kapan?
Padahal banyak persoalan-persoalan besar yang pernah diangkat dalam sidang-sidang paripurna sebelumnya, dan hingga sekarang belum ada penangannya.
Seperti halnya ketika harga gabah jatuh beberapa tahun lalu, Bupati berjanji akan memfungsikan Resi Gudang. Faktanya hingga sekarang Resi Gudang belum juga difungsikan. Akibatnya, pemerintah tetap tidak bisa mengendalikan harga gabah.
Sama halnya dengan pupuk, Pemkab Blora pernah berjanji akan menata distribusi pupuk. Faktanya sampai sekarang harga pupuk di Blora masih jauh di atas HET. Dan dibiarkan saja.
Perda No.3 Tahun 2018 tentang perlindungan petani belum bisa berfungsi, karena sampai hari ini belum dibuatkan Peraturan Bupati yang mendukungnya. Akibatnya, petani Blora harus menanggung sendiri jika mengalami kerugian. Padahal di kabupaten tetangga, petani sudah dilindungi dengan asuransi jika terjadi kegagalan panen.
Gedung Islamic Center yang katanya akan dibangun di Kecamatan Cepu, sampai sekarang belum juga terlihat batu pondasinya.
Sementara angka kemiskinan yang pada peringatan Hari Jadi Blora Tahun 2022 dilaporkan sudah turun 0,08 persen, faktanya sekarang di Kabupaten Blora malah muncul 51 desa Miskin Ekstrim yang pendapatan warganya di bawah 10 ribu per hari.
Dengan tambahan 16 catatan baru yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Bupati, dikhawatirkan persoalan-persoalan besar yang menyentuh hajat orang banyak, khususnya para petani bisa terabaikan.
Belum lagi sejak diaktifkannya Bandara Ngloram di Cepu pada Tahun 2021, energi bupati sepertinya lebih banyak tersedot untuk mencarikan muatan pesawat terbang berkapasitas 70 penumpang itu. Mulai dari menggerakkan seluruh kepala desa hingga pegawai OPD, yang secara bergilir ter-bang ke Jakarta dengan kema-san paket konsultasi ke DPR RI.
Masih tidak terima dengan kondisi Bandara Ngloram yang mati suri, Bupati malah bermaksud ingin menghidupkan kembali kegiatan penerbangan dengan menawarkan paket umrah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora.
Tidak adakah sedikit pemikiran untuk mensejahterakan petani Blora? Supaya mereka juga berkesempatan menunaikan ibadah ke tanah suci. ***

Bubarkan

TURUN tangannya Polda Jateng bersama Bareskrim Mabes Polri ke Blora terkait dugaan kisruh di tubuh PT. Blora Patra Energi (BPE) merupakan tamparan bagi Pemerintah Kabupaten Blora. Langkah penyelidikan yang dilakukan aparat berseragam coklat itu sebagai pertanda terjadinya perbuatan melawan hukum di tubuh perusahaan milik daerah tersebut, khususnya terkait kemitraannya dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL).

Terkait kasus Ledok, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang. Hasil pemeriksaan menyemangati aparat penegak hukum itu untuk menguak lebih dalam kebobrokan manajemen pengelolaan usaha sumur minyak di Lapangan Ledok Kecamatan Sambong.
Yang menarik adalah pernyataan pejabat dari Polda Jateng yang menegaskan, bahwa kedatangannya ke Blora bermaksud untuk menertibkan ratusan sumur minyak, sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Blora.
Masih menurut polisi, selama ini pengelolaan sumur minyak di Blora tidak dikelola dengan baik. Pengelolaannya tanpa pengawasan, kemudian manfaat buat pemerintah daerah sangat kecil.
Kalimat seperti ini bukan lagi tamparan melainkan sudah merupakan pukulan bagi penguasa dan pejabat di Kabupaten Samin ini. Kalau dikatakan pengelolaan kurang baik, lalu apa saja yang dikerjakan oleh direksi BPE selama ini? Kalau kinerja direksi BPE dicap buruk, bagaimana peran komisarisnya?
Terdapat 196 titik sumur tua di Lapangan Ledok, yang berproduksi (menghasilkan minyak) sekitar 125 sumur. Jika satu titik sumur berpotensi menghasilkan 20 ribu liter, maka Blora harusnya bisa setor minyak ke Pertamina rata-rata 2,5 juta liter per bulan. Faktanya selama ini, minyak mentah yang disetor ke Pertamina Cepu berkisar 800 ribu liter setiap bulannya.
Jika ada klaim pejabat BPE atas peningkatan PAD dari setoran sumur minyak satu tahun terakhir itu bukan dikarenakan produksi minyak di Blora meningkat, melainkan dampak kenaikan harga minyak dunia yang otomatis meningkatkan jumlah setoran Pertamina ke rekening BPE.
Ketika BPE didirikan, ratusan sumur tua di Ledok sudah beroperasi dengan kemitraan bersama Kokaptraya. Hanya karena terbentur sebuah aturan, maka pada Tahun 2012 kemitraan tersebut dilepas oleh Kokaptraya yang selanjutnya diambil alih oleh BPE.
Ketika BPE pertama kali berdiri, di Lapangan Semanggi terdapat 71 titik sumur, tapi hanya 6 titik sumur yang berproduksi. Kalau sampai sekarang tidak ada tambahan titik sumur yang berproduksi, lalu apa saja yang dikerjakan manajemen BPE selama ini?
Jika keberadaan BPE memang tidak memberikan manfaat bagi peningkatan PAD Blora, sudah sepatutnya badan usaha milik daerah ini segera dibubarkan. Serahkan saja pengelolaan usaha sumur tua tersebut kepada KUD atau perkumpulan penambang di wilayah kecamatan masing-masing.
Kalau sekedar bekerja untuk memungut potongan yang 5,7 persen untuk PAD, Pemkab bisa alihkan tugas itu ke KUD atau perkumpulan. Dan, Pemkab tidak perlu lagi mengeluarkan biaya operasional, gaji direksi dan pegawai yang merupakan beban biaya rutin.
***

Ndhelikake Proyek

HINGGA menjelang akhir Desember tahun lalu banyak proyek pembangunan infrastruktur di Blora yang belum kelar, sampai-sampai kontraktor bekerja model kejar tayang dan hasilnya pun aspal-aspalan (asal-asalan, Red.)

Keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan infrastuktur tahun lalu disimpulkan akibat proses perencanaan dan pemilihan rekanan yang terlambat. Karena itulah Bupati Blora mengintruksikan agar di Tahun 2023 ini pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lebih awal.
Lebih cepat dari keinginan Bupati, proyek pavingisasi di Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung nekat mendahului start. Bahkan pada bulan Maret ini proyek dengan jumlah anggaran di atas 500 juta itu sudah selesai dikerjakan.
Walaupun nilai anggarannya di atas 500 juta namun proyek pemasangan paving ini tidak perlu dilelang. Panitia yang sudah mengantongi jam terbang puluhan tahun itu mengakalinya dengan memecah anggaran di satu kelurahan ini menjadi 7 paket dengan sistem PL (penunjukan langsung).
Seperti paket pekerjaan di Dukuh Taman, Sambong, dan di Jln. Stasiun dan yang lain. Nilainya bervariasi mulai puluhan juta hingga 100 jutaan.
Untuk menghindari sorotan pegiat dan pengamat, biasanya proyek yang dipecah menjadi paket kecil-kecil ini didhelikake di wilayah terpencil seperti Randublatung contohnya.
Namun sepandai-pandainya Pemkab ndhelikake proyek, Yang terhormat anggota dewan selalu tahu. Sebagai kompensasinya, sosok yang mewakili rakyat dalam melakukan pengawasan itu minta jatah yang dikemas dalam paket aspirasi. Di Kelurahan Wulung, paket paving dan draina-se merupakan paket aspirasi dari tiga orang anggota dewan.
Sudah menjadi rahasia umum, paket aspirasi ini biasanya ditawarkan kepada pemangku wilayah yang akan ditempati proyek dhelikan tersebut. Dengan mahar dibayar sebelum pekerjaan berjalan, setelah itu anggota dewan bisa melenggang aman.
Beberapa tahun terakhir muncul permasalahan, setelah mahar dibayarkan ternyata paket proyek yang dijanjikan tak pernah datang. Usut-punya usut, paket proyek itu sudah dipindah ke wilayah lain oleh penguasa tanpa memberitahu Yang terhormat anggota dewan.
Dari pengalaman yang kurang sedap itu, pemberi mahar sekarang menolak bayar di depan. Mengikuti trend transaksi di era milenial maka disepakatilah model Cash on delivery (COD). Entah bagaimana caranya, walaupun anggaran belum cair, paket dhelikan sudah dikerjakan dan mahar bisa diterimakan. Tujuan lain, supaya paket dhelikan ini tidak akan dipindahkan.
Pada pekerjaan paving dan drainase di Kelurahan Wulung ini bukan hanya lokasinya yang ndhelik, tapi papan proyeknya juga didhelikake. Ini yang melanggar aturan. Pekerjaan boleh saja dimulai tapi prinsip transparansi harus ditepati, seperti halnya pemasangan Papan Proyek agar warga masyarakat bisa melakukan kontrol. Juga ketika ada yang menanyakan RAB harus ditunjukkan. Kalau pekejaan sudah sesuai spek yang ada pada RAB, kenapa sih harus ada yang disembunyikan?
Melihat proyek tanpa ada papan informasi, tugas Pemerintah cq. Dinas yang membidangi adalah segera melakukan evaluasi. Apakah sudah sesuai RAB pada proyek dhelikan ini?
***

Odong-odong

ARAHAN Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar Blora segera membangkitkan event pariwisata guna meningkatkan okupansi penumpang pesawat Cepu-Jakarta (PP) bisa dimaknai sebagai pemberi semangat, tapi bisa juga merupakan sindiran.

Seharusnya destinasi wisata Blora sudah disiapkan jauh sebelum Bandara Ngloram diresmikan. Sehingga pasca bandara diresmikan masyarakat dari Jakarta akan berbondong-bondong naik pesawat menuju Cepu untuk melihat keunikan, keajaiban, atau daya tarik wisata yang telah disiapkan oleh Pemkab Blora.
Seringkali disebut-sebut bahwa Blora memiliki daya tarik wisata Migas yang tidak ada duanya di negeri ini, yaitu ratusan sumur tua yang ada di Ledok, Nglobo, dan Semanggi. Namun sejauh ini belum ter-lihat tanda-tanda Pemkab Blora akan menyentuh lokasi tersebut hingga siap dikunjungi para wisatawan.
Bila masyarakat dari Semarang terbang dengan pesawat menuju Bandara Dewadaru dengan tujuan berwisata di Plau Karimunjawa, lalu apa kira-kira tujuan orang dari Jakarta terbang menuju Bandara Ngloram?
Itulah yang menjadi penyebab Bandara Ngloram sempat tutup hingga dua kali karena maskapai beralasan tidak ada penumpang. Dan bila tidak segera ditemukan magnet yang bisa menarik masyarakat agar bepergian ke Cepu dengan pesawat terbang, tidak menutup kemungkinan Citilink juga akan menutup penerbangannya ke Ngloram. Jangan sampai.
Pemkab Blora lebih baik menyisihkan energi, pikiran dan biaya untuk menciptakan obyek wisata, daripada menghambur-hamburkan anggaran dengan menugaskan Kepala Desa, Camat, dan ASN agar setiap minggu bepergian ke Jakarta dengan dalih studi banding atau kunjungan kerja.
Dengan sedikit memutar otak untuk memoles salah satu dari puluhan obyek wisata yang ada seperti, Goa Terawang, Waduk Bentolo, Waduk Tem-puran, Waduk Greneng, Lokomotif Wisata Cepu, dan Gubug Payung, Pemkab Blora akan memiliki destinasi wisata unggulan di Jawa Tengah, dan itu akan menjadi alasan warga Jakarta melakukan penerbangan ke Cepu.
Dengan banyaknya masyarakat dari Jakarta berwisata ke Bumi Samin ini, tentunya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Tetapi dengan pola memerintahkan Kades, Camat dan ASN terbang ke Jakarta yang terjadi malah sebaliknya. Duwit Blora akan banyak dibelanjakan di Mangga Dua dan Plaza Indonesia.
Lagi pula, orang naik pesawat biasanya bertujuan untuk keperluan bisnis atau berwisata ke sebuah tempat yang istimewa. Tetapi kalau naik pesawat Cepu-Jakarta tanpa tujuan, dan hanya sekedar untuk menghabiskan waktu dan cari angin segar, itu tak ubahnya seperti penumpang odong-odong.
Mending naik odong-odong bisa menambah penghasilan sopir dan pemiliknya yang notabene adalah warga Blora. Dibanding naik pesawat dari Ngloram, yang hanya akan menambah PAD Jakarta.
Namun jika Pemkab terus menggerakkan Kades dan ASN ke Jakarta agar Citilink selalu terbang 2x seminggu dari Bandara Ngloram, ini adalah harga mahal yang harus dibayar oleh Blora yang masih berpredikat sebagai kabupaten termiskin di Jawa Tengah.
***

Beda OPD..?

RAMAI di jagat maya Blora, debat kusir antara warga masyarakat dengan wakil rakyatnya. Tema perdebatan masih seputar honorarium narasumber anggota dewan yang bisa dikategorikan tidak wajar. Dalam satu tahun seorang anggota DPRD ada yang mendapatkan hingga Rp 500 juta dari kegiatan narasumber. Tak ayal pada Tahun 2021 itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Blora mengeluarkan anggaran hampir Rp 11 milyar.

Di kabupaten lain kegiatan narasumber juga ada tapi kontroversinya nyaris tak terdengar, karena honor yang diberikan kepada anggota dewan masih dalam batas wajar. Contohnya di Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) yang pada tahun ini APBD-nya menembus Rp. 7,4 Triliun, rerata pendapatan anggota dewan dari honor nara-sumber tak lebih dari Rp 20 juta dalam satu tahun.
Ketidak-wajaran dalam penggunaan uang negara yang bisa dikategorikan pemborosan uang rakyat ini akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Januari 2022, dan yang terbaru pada minggu kemarin kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam sebuah grup WhatsApp (WA) yang di dalamnya terdapat diri pelapor dan sebagian terlapor terjadi debat keras hingga keluar kata dan kalimat yang tak santun didengar oleh publik. Hingga, kalimat saling ancampun tak terhindarkan.
Yang menarik dalam perdebatan ini, antara pelapor dan terlapor sepakat menggunakan aturan main yang sama yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar harga satuan regional honorarium, dan bahkan kedua pihak juga memahami betul bahwa honorarium narasumber yang berasal dari satu OPD besarannya Rp 1 juta / jam.
Namun, kedua pihak ada beda persepsi dalam menterjemahkan salah satu pasal dalam Perpres tersebut. Menurut pelapor ada pasal yang menyebut, bila narasumber berasal dari luar OPD diberikan 100 persen sementara narasumber berasal dari satu OPD hanya mendapatkan 50 persen. Maka harusnya yang boleh diterima oleh anggota dewan adalah separoh dari ketentuan yaitu Rp 500 ribu per jam, dan bukan Rp 1 juta per jam.
Sementara pihak terlapor meyakini dirinya tidak salah, karena anggota dewan itu tidak satu OPD dengan Sekretariat DPRD, karenanya mereka berhak menerima honor 100 persen yaitu Rp 1 juta per jam.
Benarkah anggota DPRD tidak satu OPD dengan Sekretariat DPRD? Yang ini nantinya perlu mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan.
Bila terbukti DPRD adalah bagian yang terpisahkan dari Sekretariat DPRD maka konsekwensinya para wakil rakyat wajib mengembalikan separoh dari penghasilan honorarium yang pernah diterimanya. Bisa lebih 5 miliar nantinya uang kembalian yang harus disetor ke Kas Daerah.
Tidak cukup itu, dengan terbuktinya penyimpangan anggaran di salah satu OPD di jajaran Pemkab Blora ini maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus membatalkan penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang pernah diberikan kepada Kabupaten Blora pada Tahun 2021. Penghargaan kala itu disampaikan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Tengah kepada Bupati Blora dan Ketua DPRD Blora secara luring pada tanggal 27 April 2022 di Gedung BPK RI Perwakilan Jateng, Semarang. Yang pada waktu itu ditandai dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan dan penandatanganan berita acara.
***