Korandiva-BLORA.- Tim Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis, (8/8/2024).
Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 0,72 gram. Polisi juga langsung menahan tiga orang yang mana dua diantaranya adalah mantan narapidana kasus serupa alias residivis.
Kasat Resnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, SH, MH menjelaskan, ketiga orang yang sudah ditahan adalah Jumali alias Minti (34 tahun), Teguh Budi Tiskandar alias Teguh Benggol (53 tahun), dan Rohmat Utomo (46 tahun yang semuanya adalah warga Kabupaten Blora.
“Waktu dan lokasi penangkapan pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 23.00 di sebelah barat perempatan lampu merah Biandono turut Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pria berinisial J yakni dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok. Lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12. “Total Barang Bukti (BB) sabu kurang lebih 0,72 Gram,” tambahnya.
Barang bukti lain yakni satu buah handphone merk Oppo warna hitam dengan SIM cardnya, satu potong celana pendek warna abu-abu, seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang terdapat dua buah sedotan plastik warna putih lalu dua buah cottonbud dan satu buah korek api warna hijau.
Sementara barang bukti yang disita dari pria yang diketahui merupakan residivis bernama Rohmat Utomo yakni satu buah handphone merk Samsung Galaxy A51 warna hijau toska bersama nomor SIM cardnya.
Kronologi penangkapan berawal pada bulan Agustus 2024 petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Blora khususnya di sekitar perempatan Bangkle sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya, sampai akhirnya petugas Satresnarkoba mencurigai seorang yang sedang melintas di Jalan Gatot Subroto dengan mengendarai sepeda motor Vario 125 warna hitam dengan Nomor Polisi K-6276-CY yang diduga akan melakukan transaksi narkotika tersebut.
“Selanjutnya petugas mendatangi dan mengamankan orang tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu,” terangnya.
Menurut AKP Edi Santosa pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh para saksi, dan para pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Lalu, pihak kepolisian melakukan interogasi lebih lanjut dan mengamankan para pelaku dan barang buktinya.
“Barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku yang telah diamankan sebagai pengedar. Mereka disebut melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)