Korandiva – BLORA.- Dugaan adanya kongkalikong yang dilakukan oleh nasabah kepada Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha menguat. Kongkalikong dilakukan dalam proses pencairan kredit yang ujung-ujungnya macet. Hal itu mengemuka saat DPRD Kabupaten Blora mengundang Dewan Pengawas dan Direksi Bank Blora Artha, Rabu (26/06/2024).
“Ya kita tanyakan tadi begitu. Ada kongkalikong, ada dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR. Ada Rp 11 Milyar kredit macet diluar kota, bahkan luar pulau. Harus ditagih sampai kembali. Kalau nggak, wajib lelang agunan, kekayaan daerah harus kembali,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Siswanto saat ditanya media usai rapat.
Siswanto menambahkan, agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir lagi. “Nominal agunan harus kita pastikan diatas jumlah pinjaman. Hitung pakai apprasial, ” terangnya.
Saat ditanya langkah apa yang disepakati dalam rapat, Siswanto menegaskan penagihan jumlah Rp. 20 Milyar itu adalah kunci.
“Dirut BPR Bank Blora Artha sanggup menangih. Kami kasih deadline. Proses pencairan kredit janggal. Perusahaan harus kembali sehat,” paparnya. (*)