Mahfud MD: Hak Angket, Siapa Bilang Tidak Cocok?

.-

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD memberikan pernyataan terbaru soal pengajuan hak angket di DPR, untuk merespons kecurangan pada 2024. Dia menyebut, langkah itu sangat boleh dilakukan.

Menurut Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya. Dalam hal ini adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan, terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Baca Juga:  Pembalap Jateng Sukses Raih Medali di Kejuaraan BMX Asia

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.
Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden () 2024.

Baca Juga:  Pasca Jatuhnya Pesawat di Blora, TNI Hentikan Operasional Jet Tempur T-50i Golden Eagle

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu () mengenai penyelenggaraan . (*)