Korandiva-BLORA.- Aksi nekat komplotan spesialis pembobol toko lintas daerah akhirnya terhenti. Tiga pelaku yang menguras isi Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, berhasil diringkus aparat Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora setelah sempat menggondol ratusan pres rokok senilai puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (48) dan TO (27), warga Kabupaten Pekalongan, serta HA (36), warga Kabupaten Batang. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pembobol toko yang kerap beraksi lintas wilayah di Jawa Tengah.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi antarunit Resmob di jajaran Polda Jawa Tengah. Polisi mendapat informasi dari Unit Resmob Polresta Cilacap yang lebih dulu menangkap ketiga pelaku dalam kasus pencurian serupa.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan pembobolan toko di wilayah Todanan, Blora,” ujar Kapolres, Rabu (20/5).
Kasus pencurian itu sendiri baru diketahui pada Kamis pagi (30/4), saat karyawan hendak membuka toko. Kondisi etalase rokok di dekat kasir sudah porak-poranda. Setelah diperiksa lebih jauh, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko ditemukan dalam keadaan terbuka.
Ratusan pres rokok yang tersimpan di gudang raib dalam semalam. Kerugian ditaksir mencapai Rp 45 juta.
Polisi kemudian bergerak cepat menuju Cilacap untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Dari pengembangan kasus, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, tangga bambu, linggis, obeng, hingga uang tunai Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan rokok curian.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya aksi pembobolan toko oleh komplotan lintas daerah yang menyasar kawasan minim pengawasan pada malam hari. Modus pelaku terbilang rapi dan terorganisir, memanfaatkan celah keamanan toko untuk menggasak barang bernilai tinggi yang mudah dijual kembali.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)


