BLORA.-
Meski sudah menyandang status terdakwa, Muntahar hingga sekarang masih menjabat kepala desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabu-paten Blora. Muntahar merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Blora.
Dikonfirmasi mengenai status Muntahan sebagai kepala desa aktif, Bupati Blora, Arief Rohman ternyata belum mengetahuinya secara pasti.
Arief Rohman menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajarannya, khususnya Dinas Pemberdaraan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, terkait persoalan ini. “Ya saya koordinasikan nanti. Saya belum menge-cek secara pasti. Nanti saya cek dulu,” ucap Arief Roh-man, ketika di Kampung Samin Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya, Camat Cepu, Budiman ketika dikonfirmasi terkait status Kades Kentong juga tidak bisa memberi banyak penjelasan.
Sampai saat ini, Budiman mengaku belum mendapatkan surat tembusan apapun mengenai status Kades Kentong, Muntahar.
“Ya masih kades, karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun,” ucapnya, Senin (20/2/2023).
Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Blora.
“Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan PMD,” ungkap Budiman. (*)