BOJONEGORO –
Setelah lama ditunggu akhirnya Kapolres Bojonegoro AKBP.Muhammad. S.H.,S.I.K.,M.Si merilis dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kapas Adi Syaiful Alim. Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di APBDes 2021 Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan tersangka Kepala Desa itu kerugiaanya ditaksir mencapai 500 juta rupiah. saat ini berkas telah di kirim ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan ada waktu 15 hari untuk menjawab berkas yang di kirim oleh Polres tersebut.
AKBP Muhammad melanjutkan, dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa tersebut sesuai hasil audit dari inspektorat kerugiaan negara mencapai 500 juta, dengan rincian anggaran tersebut semestinya di gunakan untuk pembangunan jembatan dan penanggulangan dalam penanganan virus Covid-19.
“Ini APBDes tahun 2021, saat ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan untuk persetujuan,” ujar Kapolres pada Selasa, 14/06/22
“Sebagai penegak hukum saya menghimbau kepada seluruhnya tidak hanya kepada Kepala Desa untuk mentaati aturan yang ada, kalau memang ragu dalam pengelolaan anggaran supaya koordinasi dengan inspektorat agar jika ada masalah bisa di selesaikan di internal, jangan lantas menyimpulkan dan memutuskanya sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan terlebih pada aspek hukumnya,” ujarnya tegas.
“Menyangkut pengelolaan anggaran jika ada keraguan supaya di koordinasikan dengan inspektorat atau dengan kelembagaan desa untuk dimintakan pertimbangan melalui musyawarah, untuk menekan segala permasalahan yang muncul dikemudian hari, karena jika terjadi kerugian keuangan negara seperti yang dialami Desa Kapas, yang menjadi korban itu masyarakat,” tandasnya. (*)