Tolak SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ratusan Karyawan Perhutani KPH Randublatung Berangkat Demo ke Jakarta

.-

Ratusan Anggota Serikat Karyawan (SEKAR) dan lingkup , Selasa (17/05/2022) berangkat ke , bergabung dengan ribuan karyawan lainya untuk melakukan unjuk rasa menolak Surat Keputusun (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (HK) 287/Men.LHK/Setjend/PLA /4/2022 tentang penetepan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Unjuk rasa dipusatkan di Patung Kuda kawasan Monas dan Kementrian LHK yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 tersebut sebagai bentuk penolakan atas terbitnya SK Mentri LHK No. 287 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPH). Pasalnya, terbitnya SK ini mengundang keprihatinan memprihatinan lantaran jauh dari konsep kehutanan dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok kelompok tertentu yang mengabaikan serta menghawatirkan atas kelangsungan pekerjaan sebagai penopang hidup para karyawan.

Baca Juga:  Jemput Kemenangan ABDI, PPP dan PDI-P Kenang Mega Bintang

Joko selaku ketua Serikat Karyawan Perhutani menyampaikan, bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakaan SK. Men.LHK 287 tentang KHDPK.

“Terbitnya SK.Men.LHK.287 tentang KHDPK ini sangat menghawatirkan terhadap kelestarian lingkungan, karena SK tersebut sangat jauh dari konsep kehutanan dan fungsi hutan yang sebenarnya,dimana akan mengakibatkan punahnya hutan di Pulau Jawa dan Madura,” ujar Joko Siswanto.

Disamping itu lanjut Joko, dengan ditetapkan kawasan hutan Negara sebagai KHDPK ini, satu juta hektar lebih kawasan hutan akan keluar dari pengelolaan Perum Perhutani yang sampai saat ini belum jelas siapa pengelolanya.

“Hal ini dimungkinkan akan terjadi PHK besar besaran karyawan di Perhutani, walaupun dari direksi Perhutani menjamin tidak akan ada PHK. Tetapi secara logika sudah tidak masuk akal,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Blora Akui Masih Banyak PR Infrastruktur

Sementara itu Administratur Perum Perhutani Dewanto S..M.Sc melalui Seksi Prodoksi dan Ekowisata Suwarno S.Hut ketika ditemui awak media mengatakan, bahwa sebenarnya managemen Perhutani sudah menghimbau kepada karyawan untuk tidak melakukan aksi di Jakarta.

Karena disamping harus mengeluarkan biaya banyak ke Jakarta juga Direksi Perhutani saat ini masih terus berlanjut untuk audiensi dan koordinasi dengan Kementrian LHK dalam rangka menempuh hal yang terbaik dalam penerapan KHDPK, namun demikian Penyam pendapat di muka umum adalah hak dari semua warga negara dan dilindungi undang- undang.

“Namun kerena aksi unjuk rasa ini merupakan Penyampaian Pendapat di muka Umum merupakan hak dari semua warga Negara Indonesia termasuk karyawan Perhutani, kami tidak bisa melarang,” ujar Suwarno. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *