PRESTASI satu tahun pertama Arief Rohman dalam memimpin Kabupaten Blora ditutup dengan kasus perangkat desa (Perades) yang membuahkan demo dan menyisahkan banyak laporan ke aparat penegak hukum.
Setelah ada 9 desa yang di-laporkan ke Polres Blora terkait kecurangan Perades, minggu ini ada tambahan 4 desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, dan 3 desa lain yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Ketidak mampuan Arief Rohman dalam menciptakan birokrasi satu warna (tidak terkotak-kotak) sekaligus menghilangkan politik balas dendam akhirnya tertutupi dengan meledaknya kasus perades yang telah melegitimasi budaya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di Bumi Samin ini.
Awalnya masyarakat sempat menduga-duga, bahwa carut-marutnya pelaksanaan seleksi perangkat desa sudah by disain Arief Rohman selaku kepala daerah di Blora.
Adanya arahan kepada kepala desa untuk menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di salah satu kampus yang telah ditunjuk, semakin memperkuat dugaan keterlibatan kabupaten dalam seleksi perangkat desa di Blora.
Ditambah lagi fakta-fakta di lapangan, terjadinya jual beli jabatan perangkat desa dengan nominal ratusan juta per kursi. Bahkan diantara Kades dan Panitia ada yang keceplos omong ada setoran ke “atas”, menambah kuat dugaan masyarakat terhadap keterlibatan bupati yang baru satu tahun memimpin kabupaten termiskin di Jawa Tengah ini.
Namun masyarakat harus membuang jauh-jauh kecurigaan itu setelah Arief Rohman dengan tegas menyatakan, bahwa seleksi Perades adalah prerogatif kepala desa. Selaku pembina, bupati dan jajarannya tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan. Dan, masyarakat harus percaya itu.
Munculnya insiden Perades di Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen tentu saja langsung mementahkan pernyataan Arief Rohman. Bahwa seorang calon kepala dusun bernama Ami'ul Khasanah yang hasil CAT-nya peringkat satu dengan nilai 70, bisa dibatalkan sepihak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang merupakan kepanjangan tangan Bupati Blora.
Cukup melalui sidang pleno, sekretaris dinas PMD yang juga merangkap selaku pelaksana harian bisa memutuskan nama lain, peserta peringkat nomor 3 dengan nilai 66,4 yang dilantik menjadi kepala dusun.
Sampai di sini, masyarakat mencoba untuk tidak mengkaitkan nama Bupati Blora dengan adanya campur tangan Dinas PMD dalam seleksi Perades di Desa Talokwohmojo.
Akhir pekan lalu, Bupati Blora memberikan anugerah kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat promosi jabatan. Yayuk Windrati yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PMD diangkat menjadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora.
Mempromosikan pejabat yang dianggap loyal, itu adalah hak prerogatif bupati. Walaupun kasus perades masih menyisahkan persoalan, ternyata Arief Rohman menganggap Yayuk sosok pejabat yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Berarti, dugaan itu benar.