PATI.-
Kepala Desa Boto Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial JL, Senin (14/2/2022) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
JL ditahan di Lapas Kelas IIB Pati setelah berstatus sebagai tersangka dan berkas perkara dari Penyidik Polres Pati dinyatakan lengkap oleh Kejari Pati atas dugaan kasus penganiayaan terhadap warganya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pati, Aji Susanto ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, berkas JL dari Polres Pati sudah lengkap, dan yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Pati. ”Hari ini sudah dilakukan penahanan sebagai tahanan titipan di Lapas Pati,” ujarnya Senin (14/2/2022).
Menurutnya, JL dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan tindak kekerasan dengan ancaman pidana minimal 2 tahun. ”Ancamannya minimal 2 tahun, dan hari ini sudah mulai dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pati Kasno ketika dikonfirmasi membenarkan. Dirinya mengaku mendapat tahanan titipan dari Kejaksaan atas nama JL yang berstatus sebagai kepala desa, ”Memang benar, kami menerima tahanan titipan atas nama JL, salah satu Kades di Pati,” ujarnya singkat.
JL terlihat murung ketika keluar dari kantor Kejaksaan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Pati sekitar pukul 13.30 WIB. Selain itu, yang bersangkutan juga terlihat memakai kemeja warna coklat lengan panjang disertai rompi warna merah muda dengan celana warna hitam, dikawal oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.