BLORA.-
Tewasnya enam warga usai pesta miras di Pasar Cepu pada Minggu (16/01/2022) pekan lalu mendapat banyak sorotan, salah satunya dari Camat Cepu Bambang Soegiyatno.
Bambang menyesalkan terjadinya kasus ini. Apalagi setiap malam Minggu pihaknya rutin melakukan operasi miras.
Bambang mengaku, ini musibah. Untuk itu, perlu ada edukasi menyeluruh terkait penyakit (pekat) masyarakat ini.
“Sampai dengan saat ini masih banyak minuman keras yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Sebenarnya, di Kecamatan Cepu kegiatan penertiban pekat sudah sering dilakukan. Baik oleh dari Satpol PP atau aparat penegak hukum lain.
“Namun, untuk menumbuhkan kesadaran ma-syarakat, memang perlu waktu,” katanya.
“Kebanyakan yang terciduk dalam operasi pekat itu warga luar Blora dan mereka masih remaja,” imbuhnya.
Mugianto, salah satu tokoh masyarakat Cepu mengatakan, perlu ada tindak-lanjut dari pihak terkait. Dia sangat prihatin dengan situasi seperti ini. “Kami berharap aparat proaktif melakukan tindakan,” harapnya.
Sebenarnya, Pemkab Blora sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Salah satu isinya penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, dan bar.
Anggota DPRD Blora Santoso Budi Susetyo mengaku prihatin dengan kejadian ini. Bisa jadi kasus serupa merupakan gunung es. Yang tidak terekspos lebih banyak.
”Sebenarnya dalam perda sudah jelas diatur dan dibatasi sangat ketat,” terangnya.
Menurutnya, pemkab harus lebih ketat lagi dalam penegakan perda tentang minuman beralkohol.
”Insya Allah kami akan segera koordinasi dengan Satpol PP untuk evaluasi penegakan perda,” ujarnya. (*)