BerandaNASIONALMantan Kepala BGN Ditahan Kejagung,...

Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung, Dua Wakilnya Ikut Dijebloskan

Korandiva-JAKARTA.– Program unggulan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi andalan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia kini diterpa badai besar. Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ikut diborgol penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah diusut sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi BGN yang sebelumnya menjadi salah satu institusi strategis pelaksana program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ironisnya, hanya sehari sebelum penahanan dilakukan, Presiden Prabowo lebih dahulu mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka pada Selasa (2/6/2026).

Langkah cepat Kejaksaan Agung menahan tiga petinggi BGN tersebut menandai babak baru pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar.

Kini publik menanti sejauh mana dugaan korupsi tersebut terjadi, berapa kerugian negara yang ditimbulkan, serta siapa saja pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana program yang sejatinya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat Indonesia. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1068, Terbit Tanggal 25 Mei 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related