Korandiva-JEPARA.- Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan kembali tercoreng. Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara resmi menahan AJ (60), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
AJ datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun lima jam kemudian, pria yang selama ini dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan status berbeda: tersangka yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Jepara.
Pemandangan penahanan AJ menyita perhatian. Dengan duduk di kursi roda dan dikawal ketat aparat, ia melewati sorotan kamera para wartawan yang sejak pagi menunggu perkembangan kasus yang mengguncang masyarakat Jepara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
“Kami sudah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik menyebut alat bukti itu meliputi keterangan saksi hingga tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan tersangka dan korban. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam milik korban, ibu korban, dan kakak korban untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Kasus ini tidak sekadar dugaan pencabulan biasa. Berdasarkan penyidikan, AJ diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk mengendalikan korban yang saat itu masih menjadi santriwati di bawah lingkungan asuhannya.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Ahad malam, 27 April 2025. Modusnya disebut sangat manipulatif. Tersangka diduga “menikahi” korban secara siri di sebuah gudang pondok pesantren dengan mahar Rp 100 ribu, sebelum kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan kekerasan seksual itu tidak berhenti sekali. Polisi menyebut tindakan asusila tersebut berlangsung berulang kali hingga Juli 2025.
Di balik tembok lembaga pendidikan yang semestinya menjadi tempat membangun akhlak dan rasa aman, korban justru diduga mengalami tekanan dan eksploitasi oleh orang yang memiliki kuasa penuh atas lingkungan pesantren.
AJ dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat 2 huruf b KUHP terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum AJ, Nur Ali SH, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menilai bukti digital yang dimiliki penyidik belum dapat dijadikan dasar final sebelum hasil pemeriksaan forensik keluar.
“Masalah foto itu asli atau tidak, kita tunggu hasil forensik dulu,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan AJ yang disebut mengidap diabetes, hipertensi, hingga gejala stroke. Mereka berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
Namun di tengah dalih sakit dan pembelaan hukum tersebut, publik justru menyoroti sisi lain yang lebih mendasar: bagaimana relasi kuasa di lingkungan pendidikan agama bisa diduga dipakai untuk membungkam dan mengeksploitasi korban.
Kasus ini pertama kali terbongkar setelah adik korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada keluarga hingga akhirnya berujung pada laporan polisi pada November 2025.
Informasi yang berkembang juga menyebut pihak tersangka sempat menawarkan “jalan damai” berupa uang dan tanah kepada keluarga korban. Tawaran itu ditolak mentah-mentah. Keluarga korban memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum dan meminta proses hukum berjalan sampai tuntas.
Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian aparat membongkar kasus yang melibatkan figur berpengaruh di lingkungan pesantren. Sebab bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya soal satu korban, melainkan ujian serius bagi penegakan hukum terhadap kekerasan seksual yang terjadi di balik simbol moral dan institusi pendidikan. (*)


