TRAGEDI sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kabupaten Blora seharusnya dibaca sebagai peristiwa pidana serius yang merenggut nyawa manusia, bukan sekadar “musibah” yang selesai dengan amplop santunan dan secarik surat damai. Lima nyawa melayang, termasuk seorang balita, sementara ruang sidang justru dipenuhi kalimat-kalimat “ikhlas” yang terdengar getir dan janggal. Publik tentu bertanya: sejak kapan nyawa manusia memiliki harga Rp 20 juta?
Kompensasi untuk biaya pemakaman memang penting sebagai bentuk tanggung jawab awal. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika uang santunan itu berjalan beriringan dengan penandatanganan surat damai yang kemudian dipakai untuk membangun kesan bahwa perkara telah selesai secara moral. Di titik inilah rasa keadilan masyarakat mulai terusik. Sebab kematian akibat dugaan aktivitas ilegal bukan persoalan privat antarwarga semata, melainkan menyangkut pelanggaran hukum yang berdampak luas.
Kita patut prihatin ketika para keluarga korban berkali-kali menyebut tragedi itu sebagai “musibah”. Kata itu terdengar sederhana, tetapi dapat menjadi kabur maknanya ketika digunakan untuk menutupi kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama. Musibah adalah bencana yang datang tanpa rekayasa manusia. Namun bila ada sumur ilegal, aktivitas pengeboran tanpa izin, dan risiko yang sejak awal diketahui berbahaya, maka publik berhak mempertanyakan: benarkah ini semata musibah?
Lebih mengusik lagi ketika surat damai seolah menjadi alat untuk meredam keberanian keluarga korban bersuara. Dalam kultur masyarakat desa yang penuh rasa sungkan dan ketergantungan sosial, “ikhlas” kadang bukan lahir dari kebebasan batin, melainkan tekanan keadaan. Ada keluarga yang kehilangan istri, anak, bahkan tulang punggung rumah tangga. Di tengah duka, mereka dihadapkan pada uang santunan yang mungkin terasa besar bagi ekonomi keluarga miskin. Dalam situasi seperti itu, persetujuan tidak selalu identik dengan kerelaan.
Majelis hakim tampaknya juga menangkap kejanggalan tersebut. Ketika kesaksian berubah-ubah antara penyidikan dan persidangan, hakim sampai mengingatkan soal kemungkinan kebohongan. Ini bukan detail kecil. Perubahan keterangan dapat menjadi tanda adanya tekanan sosial, rasa takut, atau upaya menyelaraskan narasi tertentu.
Pengadilan tidak boleh berhenti pada formalitas “sudah damai”, tetapi harus menggali apakah perdamaian itu lahir secara bebas atau justru dibentuk oleh relasi kuasa yang timpang.
Kita juga tak boleh melupakan akar persoalannya: aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Sulit diterima akal sehat jika kegiatan berisiko tinggi itu benar-benar tidak diketahui lingkungan sekitar. Karena itu, tragedi Gandu tidak boleh berhenti hanya pada tiga terdakwa di kursi pesakitan. Negara harus berani mengusut jaringan, pembiaran, hingga kemungkinan pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Nilai santunan Rp 20 juta hingga Rp 40 juta terasa sangat kontras dibanding kehilangan yang ditanggung keluarga korban sepanjang hidupnya. Anak kehilangan ibu, suami kehilangan istri, orang tua kehilangan darah daging. Trauma psikologis tidak bisa diukur dengan angka. Apalagi bila uang itu secara tidak langsung dibarengi harapan agar perkara cepat dianggap selesai. Keadilan sejati tidak pernah bisa ditebus hanya dengan transaksi belasungkawa.
Kita memahami bahwa masyarakat kecil sering memilih damai demi bertahan hidup. Berperkara panjang membutuhkan biaya, tenaga, dan keberanian. Tetapi justru karena itulah negara wajib hadir melindungi mereka dari kemungkinan kompromi yang tidak setara. Jangan sampai hukum hanya tampak tegas kepada rakyat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan praktik ilegal yang melibatkan kepentingan ekonomi lebih besar.
Sidang kasus Gandu semestinya menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh diperdagangkan dengan istilah “ikhlas”. Perdamaian boleh saja terjadi di antara keluarga korban dan pelaku, tetapi proses hukum harus tetap berjalan secara jernih dan tegas. Sebab bila tragedi sebesar ini cukup diselesaikan dengan santunan dan surat damai, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: bahwa keselamatan warga bisa dinegosiasikan, dan kematian dapat dihitung dengan nominal. (*)


