Korandiva-BLORA.— Drama sidang kasus pengeboran minyak ilegal yang menewaskan lima orang di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, kembali memantik perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Blora, Selasa (12/5/2026), seorang saksi justru membuat majelis hakim geram setelah bersikeras menyebut sumur yang dibor adalah “sumur air”, padahal lokasi itu sebelumnya terbakar hebat dan dikenal sebagai sumur minyak ilegal.
Saksi bernama Mohammad Rozi, yang diketahui merupakan rekan kerja pengebor, tampak berulang kali menghindari penjelasan yang dianggap masuk akal oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Yang dibor sumur air,” ujar saksi singkat saat ditanya jaksa.
Jawaban itu langsung memantik reaksi keras dari hakim ketua. Sebab, sumur yang disebut “sumur air” tersebut merupakan titik ledakan dan kebakaran besar yang menewaskan lima warga selama insiden Agustus 2025 lalu.
Majelis hakim bahkan sampai mengingatkan saksi soal sumpah yang telah diucapkan sebelum persidangan dimulai.
“Tolong ceritakan yang sebenarnya. Kami mencari fakta hukum, bukan mencari kesalahan orang supaya kami tidak salah memutus perkara ini,” tegas hakim ketua.
Suasana sidang mendadak tegang ketika hakim kembali menekan saksi yang dinilai berputar-putar dan tidak terbuka.
“Kan sudah sumpah 30 juz. Sumpah ini tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” lanjut hakim.
Namun peringatan itu tak mengubah keterangan saksi. Ia tetap bertahan pada pengakuannya bahwa dirinya hanya diajak “mengebor air” oleh terdakwa Hartono alias Gundul.
Padahal, isi keterangan saksi di persidangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat penyidik. Melihat sikap saksi yang dinilai tidak kooperatif, hakim akhirnya mengambil alih jalannya pemeriksaan.
“Sudah baik sampeyan tidak duduk di kursi terdakwa, wong ikut ngebor kok. Dijawab yang benar,” sentil hakim dengan nada tajam.
Karena dinilai tidak memberikan keterangan secara terang, pemeriksaan terhadap saksi akhirnya ditunda. Hakim kemudian mengetukkan palu dan menskors sidang.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadirkan di ruang sidang, yakni Suparman, Suhartono, dan Hartono. Ketiganya didakwa terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berujung petaka.
Sebagaimana diketahui, kebakaran hebat melanda sumur minyak di Desa Gandu pada Minggu, 17 Agustus 2025. Api berkobar selama tujuh hari dan menjadi salah satu tragedi sumur minyak rakyat paling mematikan di Blora.
Lima korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut. Tanek tewas di lokasi kejadian. Wasini dan Sureni meninggal dengan luka bakar hingga 90 persen. Yeti meninggal saat dirawat di RSUP dr Sardjito Yogyakarta, sementara Abu Dabi yang baru berusia dua tahun mengembuskan napas terakhir beberapa pekan kemudian akibat luka bakar serius.
Kasus ini bukan sekadar soal kebakaran sumur minyak. Sidang demi sidang mulai membuka potret buram praktik pengeboran ilegal yang selama ini seolah berlangsung terbuka, melibatkan banyak pihak, namun selalu sulit disentuh secara tuntas. (*)


