Korandiva-BLORA – Kebijakan penarikan infaq rutin di SMP Negeri 2 Tunjungan memicu keluhan dari sejumlah wali murid. Meski nominal yang dipungut hanya Rp1.000 per siswa, iuran yang dilakukan rutin di luar hari Jumat dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga petani dengan penghasilan pas-pasan.
Sejumlah orang tua mempertanyakan alasan adanya penarikan infaq tambahan di tengah berbagai kebutuhan sekolah lain yang juga harus dipenuhi setiap hari. Bagi mereka, pungutan sekecil apa pun tetap menjadi beban ketika dilakukan secara rutin.
Salah satu wali murid berinisial S mengaku tidak keberatan jika infaq dilakukan pada hari Jumat karena sifatnya sukarela tanpa nominal yang ditentukan. Namun, ia menilai pungutan yang dilakukan dua kali dalam sepekan di luar hari Jumat terkesan menjadi kewajiban terselubung.
“Kalau Jumat kami maklum karena sukarela. Tapi kalau sudah rutin dan ada nominalnya, ya terasa memberatkan juga,” ujarnya.
Keluhan makin menguat karena infaq tersebut disebut berkaitan dengan program SSN (Sekolah Sisan Ngaji) yang diklaim menjadi bagian dari program pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan wali murid, sebab sekolah dinilai sudah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Selain itu, wali murid juga mengeluhkan berbagai pengeluaran harian lain seperti uang saku hingga biaya parkir yang terus menambah tekanan ekonomi keluarga.
“Setiap hari anak bawa uang saku, ada parkir, sekarang masih ada infaq rutin. Kalau bagi petani kecil, ini berat,” ungkap wali murid lainnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala SMP Negeri 2 Tunjungan, Endang Sri Wahyuni menegaskan bahwa infaq tidak bersifat wajib. Menurutnya, kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan wali murid melalui forum resmi.
Ia juga membantah adanya unsur paksaan, dengan alasan tidak semua siswa memberikan infaq secara rutin.
“Kalau memang keberatan, kami terbuka untuk klarifikasi. Ini bukan kewajiban,” tegasnya.
Meski demikian, polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan yang disebut sukarela dapat menimbulkan persepsi berbeda di lapangan. Saat pungutan dilakukan rutin dengan nominal tertentu, masyarakat menilai batas antara “sukarela” dan “kewajiban” menjadi kabur.
Di tengah kondisi ekonomi warga desa yang masih berat, sekolah diharapkan lebih peka agar program pembiasaan tidak berubah menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. (*)


