DPRD Soroti Diskriminasi Penanganan ASN Nakal, Dua Kepala Puskesmas Selingkuh Akan Segera Dicopot

Date:

Korandiva-BLORA.— Lambannya penanganan kasus dugaan perselingkuhan dua kepala Puskesmas di Kabupaten Blora memicu sorotan tajam dari DPRD. Setelah lebih dari sebulan tanpa tindakan tegas dari Dinas Kesehatan maupun BKPSDM, dua pejabat kesehatan yang terlibat skandal asmara itu akhirnya dikabarkan bakal dibebastugaskan dari jabatannya.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Puskesmas Sonokidul, Elsanita Happy Florita, dan Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto. Dugaan perselingkuhan keduanya mencuat setelah dibongkar oleh suami Elsanita, Subhan Darojat.

Meski kasus ini sudah lama mencuat dan menjadi perbincangan publik, instansi terkait terkesan lamban bertindak. Kondisi ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus guru SMPN 1 Randublatung yang diduga melakukan percakapan tak senonoh dengan siswanya. Dalam hitungan hari, guru tersebut langsung dipindahkan dari tugas mengajarnya.
Perbedaan respons inilah yang memantik kritik keras dari Komisi D DPRD Blora. Mereka menilai ada kesan tebang pilih dalam penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN).

“Jangan sampai ada kesan diskriminatif. Sama-sama ASN, tapi penanganannya berbeda. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, usai memanggil Dinas Kesehatan.

Menurut Achlif, pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa tim investigasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan BKPSDM sebenarnya telah bekerja dan kini telah merekomendasikan pembebasan sementara kedua kepala Puskesmas tersebut dari jabatannya.

Surat pembebastugasan pun diklaim sudah diajukan dan tinggal menunggu proses lanjutan. Jika keputusan itu resmi berlaku, jabatan dua kepala Puskesmas tersebut akan diisi oleh pelaksana harian (PLH).
“Rekomendasinya sudah ada, tinggal proses lanjutan. Dalam waktu dekat harus ada ketegasan,” ujar Achlif.

Namun alasan birokrasi yang disampaikan Dinas Kesehatan dinilai belum cukup menjawab keresahan publik. Dalih bahwa proses penanganan lebih lama karena keduanya menjabat posisi struktural justru memunculkan pertanyaan baru: apakah pejabat struktural mendapat perlakuan lebih lunak dibanding ASN biasa?

Publik kini menanti konsistensi Pemkab Blora dalam menegakkan disiplin aparatur. Jangan sampai jargon reformasi birokrasi hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke pejabat sendiri.
Jika guru bisa langsung diproses cepat, maka pejabat yang terlibat pelanggaran etik semestinya juga mendapat tindakan yang sama. Tanpa pandang jabatan, tanpa pandang posisi. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1065, Terbit Tanggal 13 April 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related