Gugat Cerai Tanpa Izin, Kepala Puskesmas di Blora Terancam Sanksi Disiplin

Date:

Korandiva-BLORA.- Langkah kontroversial diambil seorang kepala puskesmas di Kabupaten Blora. Di tengah sorotan publik terkait dugaan perselingkuhan, Elsanita Happy Florita justru melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Subhan Darojat, tanpa mengantongi izin resmi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama Blora pada 2 April 2026 dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2026/PA, melalui kuasa hukum. Namun, langkah ini menuai tanda tanya besar dari pemerintah daerah.

Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, mengungkapkan bahwa proses perizinan perceraian bagi ASN belum berjalan. Bahkan, tahapan mediasi yang menjadi prosedur wajib sama sekali belum dilakukan. “Prosesnya panjang, minimal tiga kali mediasi. Ini belum berjalan, tapi gugatan sudah masuk. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Bagian Hukum Setda Blora. Slamet Setiono menegaskan, aturan sudah jelas: setiap PNS yang hendak bercerai wajib mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati.

Mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990, pelanggaran terhadap prosedur tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan bisa berujung sanksi disiplin berat. “Kalau tetap memaksakan tanpa izin, jelas melanggar. Sanksinya bisa berat, tergantung perkembangan prosesnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pengadilan biasanya tidak serta-merta memproses perkara tanpa dokumen izin. Hakim akan meminta kelengkapan tersebut sebelum sidang dilanjutkan. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah isu dugaan perselingkuhan yang lebih dulu mencuat ke publik. Alih-alih meredam polemik, langkah tergesa-gesa ini justru memperlebar persoalan—tak hanya ranah pribadi, tetapi juga menyentuh disiplin dan etika ASN. Kini, bukan hanya perkara rumah tangga yang diuji, tetapi juga konsekuensi hukum dan administratif yang membayangi. (*)

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related