Khutbah Jumat di Karangjati: Menyambut Babak Baru Hukum Pidana

Korandiva-BLORA.- Suasana khidmat menyelimuti Masjid Nurul Falah, Perumnas Karangjati, Blora, pada pelaksanaan salat Jumat, 13 Maret 2026. Jamaah yang memadati masjid sejak siang tampak khusyuk mengikuti rangkaian ibadah di tengah suasana Ramadan 1447 Hijriah yang penuh keberkahan.
Namun siang itu, khutbah Jumat terasa sedikit berbeda. Di mimbar, khatib H. Zainudin, S.H., M.H. mengangkat tema yang jarang dibahas dalam khutbah: perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dengan judul “Menyongsong Babak Baru Hukum Pidana di Indonesia dengan Harapan Membawa Semangat Pembaruan, Perlindungan, dan Kemaslahatan bagi Umat Muslim”, Zainudin mengajak jamaah memahami hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini telah berlaku efektif.
Dalam khutbahnya, pengacara yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Blora itu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 setelah melewati masa transisi selama tiga tahun.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah penting untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat Indonesia.
“Menegakkan kebenaran dan keadilan adalah kewajiban setiap orang beriman,” ujarnya di hadapan jamaah. Ia mengingatkan bahwa berlaku adil merupakan jalan mendekatkan diri kepada takwa, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 8.
Zainudin menjelaskan bahwa hukum pidana pada hakikatnya bertujuan menjaga ketertiban masyarakat dengan mengatur perbuatan yang dilarang serta memberikan sanksi yang jelas. Karena itu, sebagai umat Muslim yang hidup dalam negara berideologi Pancasila, perubahan hukum perlu disikapi dengan muhasabah atau evaluasi diri.
Ia juga menyinggung bahwa KUHP baru menjadi tonggak sejarah karena menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan mendasar.
“Hukum dalam Islam bertujuan menghadirkan keadilan dan kemaslahatan, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Nilai-nilai ini juga menjadi semangat dalam pembaruan hukum pidana nasional,” tuturnya.
Lebih jauh, Zainudin memaparkan bahwa KUHP baru membawa pergeseran pendekatan hukum dari paradigma retributif yang menekankan pembalasan, menuju paradigma restoratif dan korektif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan serta perbaikan.
Dalam khutbahnya, ia mengajak jamaah merenungkan tiga hal penting:
- Pertama, keadilan yang beradab, yakni menegakkan hukum secara adil tanpa dipengaruhi kebencian terhadap siapa pun, sebagaimana pesan Al-Qur’an dalam Surat Al-Ma’idah ayat 8.
- Kedua, penegakan moralitas dan kehormatan, karena banyak ketentuan dalam KUHP baru yang bertujuan menjaga moralitas publik. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang memerintahkan umatnya menjauhi perbuatan keji dan mungkar.
- Ketiga, kepatuhan terhadap hukum sebagai wujud ketakwaan, yakni menaati aturan negara selama tidak bertentangan dengan syariat, sebagaimana perintah Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa ayat 59 tentang ketaatan kepada ulil amri.
Menutup khutbahnya, Zainudin mengajak jamaah menjadikan momentum berlakunya KUHP baru di bulan Ramadan sebagai pengingat untuk memperkuat komitmen berbangsa dan bernegara tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam.
“Perubahan hukum ini menuntut kesiapan mental dan pemahaman seluruh masyarakat agar tercipta kehidupan yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Di tengah suasana Ramadan yang sarat refleksi, pesan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa hukum, moralitas, dan keimanan sejatinya berjalan beriringan dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang adil dan bermartabat. (*)



