MPKN Laporkan Dugaan Mafia Kayu di KPH Blora ke Polisi, Indikasi Keterlibatan Oknum Pejabat Mencuat

Korandiva-BLORA.– Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan ke Polres Blora, Minggu (8/3/2026). Laporan ini menyasar aktivitas tebangan di wilayah Perum Perhutani KPH Blora yang dinilai sarat dengan praktik kotor, penggelapan, pencurian kayu dan pembiaran oleh oknum pejabat setempat.
Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak awal tebangan, sekira bulan Januari 2026 di wilayah BKPH Kalonan, BKPH Ngawenombo dan lainnya. Modusnya, sebagian hasil tebangan kayu tidak disetorkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) resmi seperti TPK Banjarwaru, melainkan dialihkan dan dibongkar di pemukiman warga.
Ketua MPKN Blora, Mohammad Fuad Mushofa, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur. Ia menuding adanya “main mata” antara tenaga tebang di lapangan dengan oknum pegawai Perhutani. “Kami melihat ada pemufakatan jahat yang masif. Kayu-kayu hasil tebangan sengaja digelapkan keluar jalur resmi menggunakan berbagai armada tebangan,” ujar Fuad saat memberikan keterangan.
Dalam laporannya, MPKN juga menduga adanya manipulasi target produksi yang sengaja dibuat rendah di bawah potensi riil hutan. Hal ini disinyalir sebagai celah agar kelebihan kayu di lapangan bisa digunakan untuk menutupi minimnya upah tenaga kerja yang berada di bawah UMR Kabupaten Blora.

Fuad menambahkan, kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari pihak Administratur (ADM) KPH Blora. Menurutnya, satu orang mandor tebang dipaksa mengisi, mencatat, mengawasi 4 hingga 5 truk per hari, sebuah rasio yang tidak rasional dan membuka ruang bagi praktik kotor tersebut.
“Pejabat Perhutani seolah tutup mata. Ada indikasi kuat bahwa kayu-kayu ini dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan upah tenaga kerja yang sangat minim. Jika praktik membawa kayu ini dilarang, mereka khawatir tenaga kerja akan mogok seperti kasus di KPH Cepu beberapa waktu lalu,” tegas Fuad Mushofa.
MPKN mendesak Kasat Reskrim Polres Blora untuk segera bertindak tegas mengingat potensi kerugian yang sangat besar. Mereka juga melampirkan bukti pendukung berupa rekaman foto, video armada pengangkut kayu di luar jalur resmi, serta titik-titik lokasi penimbunan kayu di rumah warga sebagai bahan awal penyelidikan.
MPKN berharap Polres Blora tidak hanya melakukan penyelidikan biasa, tetapi juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi-lokasi yang telah dipetakan. “Ini adalah kejahatan yang terorganisir. Kami ingin hukum ditegakkan agar kekayaan alam Blora tidak terus dirampok oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Fuad. (*)



