BLORAJAWA TENGAHOPINI

Koperasi vs BUMDes

GELOMBANG pembentukan Koperasi Merah Putih di desa-desa menghadirkan optimisme sekaligus tanda tanya. Di atas kertas, semangatnya mulia: menggerakkan ekonomi rakyat berbasis gotong royong. Namun di lapangan, publik berhak bertanya—di banyak desa telah berdiri BUMDes yang juga bergerak di sektor ekonomi. Lalu, apakah kehadiran koperasi ini akan menjadi penguat, pesaing, atau justru duplikasi kelembagaan yang membingungkan?

BUMDes lahir sebagai mandat Undang-Undang Desa, dirancang sebagai badan usaha milik desa yang dikelola pemerintah desa untuk mengoptimalkan potensi lokal. Ia adalah instrumen fiskal dan ekonomi yang terhubung langsung dengan kebijakan desa. Sementara koperasi adalah badan usaha berbasis keanggotaan, berdiri atas prinsip partisipasi dan kepemilikan bersama. Secara konseptual, keduanya berbeda. Namun dalam praktik, irisan usahanya sering kali serupa: simpan pinjam, perdagangan sembako, distribusi pupuk, hingga pengelolaan hasil pertanian.

Di sinilah letak persoalannya. Jika Koperasi Merah Putih masuk ke desa tanpa peta jalan yang jelas, potensi tumpang tindih bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Dua lembaga dengan unit usaha sejenis bisa saling berebut pasar yang sama—padahal pasar desa terbatas. Alih-alih memperkuat ekonomi, yang terjadi justru fragmentasi dan persaingan internal yang melemahkan keduanya.

Padahal, bila dirancang dengan matang, koperasi dan BUMDes dapat menjadi mitra strategis. BUMDes bisa berperan sebagai agregator atau offtaker produk desa, sementara koperasi menjadi wadah produksi dan distribusi berbasis anggota. BUMDes mengelola aset dan peluang usaha berskala desa, koperasi menggerakkan partisipasi ekonomi warganya. Sinergi semacam ini justru akan melipatgandakan dampak pembangunan ekonomi lokal.

Semangat koperasi yang dulu digagas oleh Mohammad Hatta menempatkan ekonomi rakyat sebagai soko guru perekonomian nasional. Namun Hatta juga menekankan pentingnya pendidikan, manajemen, dan kesadaran anggota. Tanpa tata kelola yang profesional, koperasi mudah menjadi papan nama tanpa aktivitas. Begitu pula BUMDes, tanpa transparansi dan akuntabilitas, ia rentan menjadi alat segelintir elite desa.

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memberi kejelasan desain kebijakan. Apakah Koperasi Merah Putih diarahkan untuk sektor tertentu yang belum digarap BUMDes? Apakah ada regulasi yang mengatur kemitraan keduanya? Jangan sampai program serentak ini hanya mengejar kuantitas pendirian lembaga tanpa memastikan kualitas dan keberlanjutan usaha.

Pada akhirnya, desa tidak membutuhkan banyak papan nama kelembagaan. Desa membutuhkan mesin ekonomi yang benar-benar bergerak. Koperasi dan BUMDes bukan soal siapa lebih dominan, tetapi bagaimana keduanya bekerja saling menguatkan. Jika tidak dirancang dengan visi sinergi, kita hanya akan menyaksikan pengulangan pola lama: lembaga bertambah, tetapi kesejahteraan tetap jalan di tempat. (*)

BERITA TERKAIT