Korandiva-BLORA.– Di Pendopo Kecamatan Randublatung digelar rapat koordinasi membahas mekanisme pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (17/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti para Lurah, Kepala Desa se-Kecamatan Randublatung, pendamping KDMP, serta instansi terkait. Rapat berlangsung dinamis untuk menyamakan persepsi dan mempercepat realisasi pembangunan gerai KDMP di setiap desa.
Camat Randublatung, Joko Budi Heri Santoso, dalam paparannya menjelaskan mekanisme pendirian KDMP mulai dari kesiapan lahan hingga proses registrasi koperasi.
“Untuk syarat dan administrasi KDMP sudah selesai, semuanya telah terregistrasi. Hari ini kita fokus pada percepatan pembangunan gerai KDMP,” ujar Heri penuh semangat.
Hingga saat ini, desa dan kelurahan yang telah mengajukan pembangunan gerai KDMP adalah Desa Pilang, Desa Gembyungan, Kelurahan Wulung, dan Kelurahan Randublatung.
“Untuk yang lainnya masih proses identifikasi dan inventarisasi. Namun secara lahan, semua sudah memiliki titik untuk pembangunan gerai KDMP ini. Harapannya akhir bulan seluruh persoalan lahan sudah clear,” tambahnya.
Camat Randublatung juga menegaskan bahwa pembangunan gerai KDMP harus berada di atas lahan aset pemerintah dengan luas minimal seribu meter persegi.
“Lahan harus memenuhi standar, minimal 1.000 meter persegi atau ukuran 30 x 30 meter, lokasinya strategis, mudah diakses, dan memiliki tempat parkir. Jika desa memiliki keterbatasan akses, dapat menggunakan lahan minimal 20 x 30 meter, namun harus disertai kajian dari Dinas PMD,” jelas Heri.
Lebih lanjut, ia juga memberikan solusi bagi desa yang tidak memiliki aset lahan pemerintah.
“Bagi teman-teman kades yang tidak memiliki aset daerah atau desa, bisa menggunakan aset lain seperti milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, penggunaannya harus melalui mekanisme pengajuan izin terlebih dahulu, dan nanti seluruh prosesnya akan dikoordinir oleh Dinas PMD,” tegasnya. (*)



