JAKARTA. – Buntut dari kasus penembakan brutal Bripka Cornelius Siahaan, Propam Polri mengingatkan kepada masyarakat agar bisa melaporkan polisi yang masuk tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Nah respons Polri ini mendapat dukungan dari Ketua Umum Antimiras, Fa-hira Idris.
Menurut Fahira, instruksi laporkan polisi yang masuk tempat hiburan malam ini merupakan bentuk ketegasan Polri.
Fahira Idris menyampaikan dukungan pengawasan dan penertiban anggota Polri yang masuk tempat hiburan malam ini dalam kicauannya di media sosial.
“Saya mendukung kebijakan & ketegasan Polri yang melakukan penertiban terhadap larangan anggotanya memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras. Bagi saya, ketegasan ini salah satu upaya mengawal program Transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi)” jelas Fahira di Twitter dikutip Senin 1 Maret 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku polisi dengan melaporkan ke Polri bila me-lihat ada oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam atau pun mengonsumsi minuman keras.
Nantinya laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri.
“Selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan),” kata Brigjen Rusdi, di Jakarta, dalam keterangannya Jumat pekan lalu.
Merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Polri meminta bantuan kepada masyara-kat bila melihat ada anggotanya yang berada di tempat hiburan malam sedang minum-minuman keras, jangan segan-segan untuk segera melaporkan ke Polri.
Dikutip dari Humas. polri.go.id, Senin, 1 Maret 2021, Propam Polri telah mengeluarkan aturan larangan kepada anggota korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan. Polri menegaskan sanksi akan diberikan bagi anggota yang melanggar atu-ran tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan-minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.
“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan ma-lam),” ujar Brigjen Rusdi Hartono.
Brigjen Rusdi mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Brigjen Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.
“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” tuturnya.
Brigjen Rusdi meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, kata dia, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau peri-laku anggota di lapangan,” katanya.
“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambungnya. (*)