Korandiva – PATI.- Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan alat pengeras suara atau Sound Horeg pada setiap kegiatan atau acara keramaian. Langkah ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Bupati Pati, Sudewo, pada tanggal 25 Mei 2025 dengan nomor surat B/277/000.1.10.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Pati dan bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama berlangsungnya kegiatan masyarakat. Dalam surat itu, disebutkan bahwa penggunaan Sound Horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel dilarang keras karena dinilai berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penggunaan alat pengeras suara dengan volume tinggi tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya preventif dari Pemerintah Kabupaten Pati.
Bupati Pati meminta seluruh camat untuk segera menyampaikan dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada para Kepala Desa dan Ketua Panitia penyelenggara acara di wilayah masing-masing.
Diharapkan, kebijakan ini dapat segera diterapkan secara menyeluruh demi menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
Kebijakan ini juga ditembuskan kepada unsur Forkopimda Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati sebagai bentuk koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan aturan ini.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini. Hal ini menjadi langkah nyata Pemkab Pati dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat bagi seluruh warganya. (*)